Polisi Perairan Dumai Sikat 18 Ton bawang selundupan dari Malaysia

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Ternyata tak hanya penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing, red) yang marak di perairan Indonesia. Bawang selundupan dari negara tetangga, Malaysia, juga kerap hilir mudik masuk ke Provinsi Riau tepatnya menuju Kota Dumai.

Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Riau, Minggu (25/01/15), berhasil menangkap sedikitnya 18 ton bawang selundupan dari Malaysia ke Kota Dumai. Bawang itu tanpa disertai dokemen yang sah.

Informasi yang dirangkum di kepolisian, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat Satuan Polair dari masyarakat yang sedang menjaring ikan pada Minggu (25/01/15) sekitar pukul 19.30 Wib, bahwa ada kapal yang sedang berlayar di wilayah perairan Sei Santa Hulu membawa bawang yang diduga berasal dari Malaysia menuju Dumai.

Dari informasi tersebut, Kepala Sub Unit Bagian Penindakan Polair beserta seorang anggota langsung mengecek ke wilayah itu. Setibanya di perairan tepat di depan Sei Buluh Hala, petugas menemukan 1 unit kapal Kapal Motor (KM) Indo Jaya dengan nomor punggung GT. 07 S20 No 561, sedang berlayar menuju Dumai.

"Pukul 21.00 wib, anggota memeriksa dokumen kapal beserta muatannya. Ternyata, kapal itu membawa muatan bawang merah sebanyak kurang lebih 18 ton yang tak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, SIK, Senin (26/01/15).

Dikatakan Guntur, berdasarkan harga pasar saat ini yakni Rp8500/1kg, bawang itu ditaksir senilai Rp153.000.000.

Amat, si Nakhoda kapal, kata Guntur, diduga melanggar UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 150.000.000.

"Saat ini, Kapal disandarkan di Dermaga Sat Polair Dumai. Para pelaku dalam proses penyidikan dan Barang Bukti di limpahkan ke Karantina Dumai," pungkas Guntur. [Pan]

Tags :# hukum