PT AMR diisukan akan bagi lahan jika warga menang Pra Peradilan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohul - Polemik sengketa lahan Antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) versus PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang sama-sama berlokasi di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) masih dalam proses hukum di institusi penegak hukum di Riau.‬

‪Belakangan berkembang isu dikalangan masyarakat bahwa penangkapan terhadap tujuh warga Kepenuhan Timur dinilai sebagai "tumbal" atas kepentingan perusahaan dalam merebut lokasi lahan yang disengketakan.‬

‪Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga Kepenuhan Timur Tonasi, dirinya mengatakan tujuh warga yang ditangkap Polda Riau yang dikabarkan waktu itu sedang memanen buah sawit dilahan sengketa merupakan perintah dari atasannya.‬

‪"Menurut saya mereka hanya tumbal, karena sudah jelas lahan itu di status quo kan Polda Riau, kenapa di panen juga ?," kata Tonasi, Minggu (01/03/15) kemarin.‬

‪Dikatakan Tonasi, objek lahan yang disengketakan oleh kedua perusahaan itu merupakan murni ditanam dan di rawat oleh PT BMPJ.‬

‪"Saya dulu pernah diajak merintis lahan itu sama Pak Budianto (Owner PT BMPJ-Red), makanya saya tau betul kalau lahan ini punya PT BMPJ," jelas Tonasi.‬

‪Meluasnya konflik lahan ini bahkan sampai menyeret nama Bupati Rohul Achmad, orang nomor satu di Rohul dilaporkan oleh Pihak PT BMPJ atas tindak pidana penghasutan. Bahkan, sudah dua kali dirinya di panggil penyidik Polda Riau, namun sampai hari ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.‬

‪Bahkan dikabarkan beberapa hari yang lalu, beberapa penyidik Polda Riau mendatangi Bipati Achmad ke ruangannya di Kantor Bupati Rohul, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.‬

‪Selain itu, atas tertangkapnya tujuh warga tersebut, Bupati Achmad dinilai lepas tanggung jawab, seakan-akan "lempar batu sembunyi tangan". Padahal diketahui sebelumnya tujuh warga tersebut melakukan pemanenan berdasarkan perintah Bupati Achmad.‬

‪"Harusnya Bupati jangan lepas tanggungjawab, kenapa tidak diambil saja saran penagguhan penahanan yang disarankan oleh polda Riau beberapa waktu yang lalu," tandas Tonasi.‬

‪Ditempat terpisah, permohonan praperadilan Polda Riau yang diajukan oleh ke-tujuh warga Kepenuhan Timur terhadap Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang masih berjalan sampai hari ini, dikabarkan sarat kepentingan.‬

‪Mirisnya, belakangan berkembang isu hal ini adalah strategi PT AMR dalam merebut lahan yang disengketakan, bahkan informasi yang didapat dari salah seorang massa aksi yang ikut mengawal proses sidang praperadilan di PN Pasir Pengaraian, Senin (02/03/15) kemarin.‬

‪Warga itu mengatakan, proses penangguhan penahanan ketujuh warga Kepenuhan Timur yang disarankan oleh Polda Riau beberaoa waktu yang lalu ditolak oleh warga, karena jika itu diterima, maka secara hukum pihak ketujuh warga telah mengakui bahwa mereka secara syah melakukan pemanenan terrhadap lahan yang disengketakan itu.‬

‪"Makanya kami tolak, karena takut lahan itu jatuh ke tangan PT BMPJ," jelas salah seorang warga yang tak diketahui namanya.‬

‪"Jika praperadilan ini dimenagkan oleh masyarakat, maka pihak PT AMR berjanji akan memberikan lahan kebun sawit kepada setiap warga yang ikut memperjuangkan hal ini," tambahnya lagi. [cp]

Tags :# hukum