Usai Bertransaksi, Polisi Pelalawan Bekuk Pengedar dan Pembeli Narkoba
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Polres Pelalawan berhasil membekuk dua orang usai melakukan transaksi narkoba. Seperti disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade JH Sinaga SIk MHum melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA M Sijabat, Jumat (24/4/15), kedua tersangka merupakan pengedar dan pembeli yang ditangkap di dua tempat terpisah.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Kemarin pada hari Kamis 23 April 2015 sekitar pkl 22.45 WIB, telah ditangkap pelaku pemilik narkoba jenis sabu dan daun ganja kering," ulasnya.
Tersangka pertama Arianto (29) berprofesi sebagai sopir. Warga Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ini ditangkap SatNarkoba dengan menghentikan cara mobilnya di tengah jalan. Dalam mobil tersebut ditemukan satu paket sabu yang baru saja dibelinya dari tersangka Arianto.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi lalu membekuk Supiono (45), warga Jalan Lingkar Bambu Kuning Pangkalan Kerinci Timur. Dari tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat paket kecil Sabu, dua paket Ganja kering, dua handphone merk Nokia, Bong kaca dan korek api.
Saat ini kedua tersangka dibawa ke Polres Pelalawan untuk pengembangan dan pemeriksaan.(ip)