Diduga Mengandung Zat Beracun

Lumpur Galian PT Chevron di Riau rusak kebun sawit, warga gugat 9 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Galian tanah timbun di Desa Kesumbu Ampai Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membuat keluarnya limbah lumpur yang diduga mengandung zat berbahaya bagi tanaman.

Akibatnya, 8 hektar tanaman sawit milik warga bernama Mansur Damanik (56) mengalami kerusakan dan gatal-gatal pada kulit manusia.

"Tanaman sawit klien kita sudah 8 tahun ditanam seluas 13 hektar. Selama ini tidak pernah mengalami banjir lumpur. Namun setelah adanya galian PT CPI disebelah lahan klien kami, 8 hektar tanaman sawit klien kami menjadi rusak," ujar kuasa hukum Mansur Damanik, Artion SH dari kantor hukum Asep Ruhiat SAg SH MH and Partners, Selasa (28/04/165.

Galian yang dilakukan PT CPI itu, kata Artion, merupakan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan tanaman pohon sawit milik Mansur Damanik menjadi rusak dan tak produktif lagi.

"Bekas galian mereka (PT CPI) menghasilkan limbah berupa lumpur, dari keterangan warga sekitar, limbah lumpur itu mengakibatkan tangan gatal kalau menyentuhnya, tanaman sawit menjadi layu dan terancam mati, jelas ini menyebabkan kerugian atas hak kebendaan dari klien kami," ketus Artion.

Menurut Artion, permasalahan kliennya Mansur Damanik dengan PT CPI sudah pernah dilakukan upaya damai dengan perangkat desa Sebangar melalui ketua RT dan RW, namun mediasi tersebut gagal karena PT CPI tidak memberikan ganti rugi.

"Bahkan kami sudah mengajukan somasi namun tidak ada jawaban. Karena mediasi dengan perangkat desa tidak berhasil, lalu klien kami diremehkan, maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis," jelas Artion.

Dalam sidang pembuktian pada 27 April 2015 kemarin, lanjut Artion, penggugat (Mansur Damanik) menghadirkan 4 warga sekitar sebagai saksi yang bernama Kelana Ria, Hendra, Ruslan dan Sawaludin, dihadapan hakim ketua majelis Boy Sailendra SH MH dan dua hakim anggotanya.

"Keempat saksi menyatakan bahwa sejak adanya galian diatas sepadan tanah penggugat atau klien saya, tanah sawitnya apabila datang hujan, terjadi banjir limbah lumpur dari hasil galian PT CPI tersebut," ujar Artion.

Atas perbuatan PT CPI yang melakukan penggalian sehingga mengeluarkan limbah lumpur yang sangat berbahaya dan mengakibatkan tanaman sawit Mansur Damanik menjadi rusak seluas 8 hektare, pihaknya meminta ganti rugi sebanyak Rp 9,2 Miliar.

"Kami menggugat PT CPI agar membayar ganti rugi materil klien kami ditaksir sekitar Rp 4.270.500.000, dan kerugian immaterill sebesar Rp 5 miliar," kata Artion. [Pan]