Ternyata, PT SAU dan Mitra RAPP Tak Pernah Kantongi Izin HO

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - PT Selaras Abadi Utama (SAU) yang mempunyai operasional di Kabupaten Pelalawan ternyata tidak mengurus Surat Izin Gangguan atau biasa juga disebut HO (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten Pelalawan.

Bahkan, perusahaan ini dan mitra PT RAPP yang lain juga tidak pernah mengurus izin HO-nya. Demikian disampaikan Drs H T Muktaruddin  Kepala BPMP2T Kabupaten Pelalawan kepada wartawan Rabu (20/05).

“Belum ada PT SAU ngurus izin HO, juga perusahaan perusahaan mitra RAPP lainnya” ujar T Muktarudin.

Padahal pengurusan izin HO merupakan aturan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang beroperasi di suatu daerah. Karena identitas dan kejelasan keberadaan kantor harus jelas.

Apakah mess, apakah kantor , apakah gudang harus dilaporkan legal formal administrasinya kepada pemerintah.  Agar Pemerintah dapat mengatasi persoalan persoalan bila terjadi masalah terhadap kantor milik perusahaan.

Selain itu, kepada masyarakat dan umum dapat berurusan langsung kepada alamat kantor perusahaan yang jelas. Contohnya bila ada mitranya petani atau masyarakat kemana harus di hubungi. Pemerintah juga dapat melakukan pembinaan dan lainnya kepada perusahaan di kantor yang jelas.

“Perusahaan wajib punya kantor di daerah yang ada operasionalnya. Dan harus ngurus izin namanya izin HO,” sebutnya.

Temuan pansus DPRD Riau beberapa waktu lalu, PT Selaras Abadi Utama yang keberadaan kantornya di wilayah operasional di Kabupaten Pelalawan dipertanyakan dan ternyata tidak mengurus izin di Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan.

Saat sidak pansus DPRD Riau di wilayah operasional PT SAU di Teluk Meranti. Pansus telah mempertanyakan keberadaan PT SAU. Sementara itu Camat  Teluk Meranti Kiki Syamputra menanggapi PT SAU yang tidak mengurus izin HO menyatakan tidak berwenang menghubungi PT SAU.

“Saya sebagai camat tak berwenang menghubungi PT SAU. Itu perusahaan besar,” sebutnya singkat. [ip]