Eks Rektor UNRI Muchtar Achmad bungkam soal dugaan menggarap hutan di Kuansing

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait dugaan turut serta merambah kawasan hutan di Desa Giri Sako Kecamatan Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama mantan Dosen Universitas Riau (UR) Gulat Manurung, mantan Rektor UR Prof DR Muchtar Achmad bungkam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Profesor bidang Perikanan bekas orang nomor satu di Universitas Riau ini, diduga terlibat dengan menguasai sedikitnya 12 hektar (Ha) dari total 112 Ha lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikapling oleh Gulat Manurung. [Baca : Eks Rektor UNRI Muchtar Ahmad diduga ikut garap Kawasan Hutan bersama Gulat Manurung]

Diketahui, Gulat yang jadi terpidana dalam kasus suap alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau yang melibatkan Gubernur Riau Non Aktif Annas Maamun itu, diduga membagi-bagikan lahan tersebut ke sejumlah orang yang disebut sebagai koleganya. Diantaranya, berprofesi sebagai Dosen, Oknum Polisi dan TNI Angkatan Darat (AD).

"Dari catatan kita terdapat 11 dosen UR yang membeli lahan dari Gulat Manurung. Lahan tersebut terdapat di ,'' kata Sektretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Simanungkalit, Selasa (15/06/15) lalu.

Kawasan hutan yang dikapling oleh Gulat itu, awalnya akan dialihfungsikan menjadi Area Peruntukan Lain (APL). Namun, belum lagi alih fungsi lahan terwujud, mantan dosen Fakultas Pertanian UR ini keburu diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun lalu.

Untuk oknum Dosen, total lahan yang dikapling Gulat dan dijadikan kebun kelapa sawit mencapai 65 hektare (ha). Diketahui, lahan itu dijualnya kepada 11 dosen koleganya di kampus UR tersebut.

Diantaranya, Prof DR Muchtar Ahmad seluas 12 ha, Gulat ME Manurung 12 ha, Arnis sebanyak 8 Ha, Prof Dr Anis Tatik 6 Ha, Syafrinal 6 Ha, Mardiansyah 4 Ha dan Prof DR Aslim Rasyad, Raswan Effendi, Wardati dan Mardiansyah masing-masing 2 hektare.

Selain dijual ke 11 dosen UR, Gulat juga diduga menjual kepada oknum Perwira polisi berinisial JM SY, ES dan TT serta seorang perwira dan TNI AD berinisial RW. Total kawasan hutan yang telah berubah fungsi jadi kebun sawit itu mencapai 112 hektare.

Informasi yang dirangkum Beritariau.com, hal ini juga terkuak dalam surat yang dilayangkan oleh Gulat kepada Kepala Desa Giri Sako pada tanggal 6 Mei 2013 lalu.

Surat dengan perihal Status Kepemilikan Lahan itu, memberitahukan bahwa lahan-lahan tersebut adalah milik pribadi bukan Investor atau bukan Bapak Angkat atau Bukan Kebun Kerjasama. Surat itu melampirkan sejumlah nama lengkap dengan gelar dan pangkat sesuai profesi.

Dalam lampiran surat ini, nama Muchtar Achmad tercantum diurutan ke 15 dengan menguasai sebanyak 12 hektar.

Ketika hal ini dikonfirmasi melalui pesan singkat sambungan seluler, Muchtar tak merespon. Saat dihubungi Rabu (17/06/15) malam, suara diujung telepon yang bukan suara pria justru mempertanyakan identitas media. [red]