Hasil Rapat Kemen-LHK

Biang kerok kabut asap di Riau, izin PT LIH dan Hutani Sola Lestari akhirnya dibekukan

Biang kerok kabut asap di Riau, izin PT LIH dan Hutani Sola Lestari akhirnya dibekukan

Ilustrasi

Beritariau.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono akhirnya membekukan izin operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang menjadi tersangka koorporasi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau.

Selain anak usaha PT. Provident Agro Tbk yang dimiliki pengusaha nasional Sandiaga Uno itu, Kemen LHK juga membekukan PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan.

"(Keputusan) Pembekuan izin operasi ini merupakan hasil rapat pemberian sanksi, tadi malam (Senin) yang dipimpin langsung oleh Menteri LHK," katanya, Selasa (22/09/15).

Menurut Bambang, setelah dibekukan izinnya, maka sejak hari Selasa (22/09/15) perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi hingga proses pemidaan oleh Kepolisian selesai.

Selain itu, lanjut Bambang Hendroyono, satu perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Riau yakni PT Hutani Sola Lestari juga dibekukan izin operasinya. Perusahaan ini merupakan perusahaan pemasok kayu bagi Grup APRIL yang sebelumnya juga sempat bermasalah dengan aparat kepolisian dan KPK lantaran menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) ilegal dari terpidana mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Dikatakan Bambang, sanksi pertama berupa pembekuan izin operasi tersebut bisa berlanjut ke sanksi berikutnya berupa pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

Sementara itu, menurut dia, areal yang terbakar milik perusahaan tersebut nantinya harus dikembalikan ke negara dalam waktu paling lambat 60 hari atau dua bulan ke depan.

Menyinggung luasan lahan perusahaan- perusahaan tersebut yang terbakar, Bambang menyatakan akan dilakukan penghitungan kembali untuk memastikannya. "Kami akan melakukan restorasi sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap lahan tersebut, diharapkan tahun depan tidak terbakar lagi," katanya.

Menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tidak langsung melakukan pencabutan izin usaha keempat perusahaan tersebut jika terbukti melakukan pembakaran, Bambang menyatakan, karena mereka masih memiliki tanggung jawab untuk menjaga lahan-lahan yang sudah terbakar tersebut.

"Ini tanggung jawab perusahaan menjaga arealnya maupun lingkungan sekitar agar tidak semakin terbakar," katanya.

Selain itu, dalam waktu paling lambat 90 hari perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melengkapi semua sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan hutan. [red/rnc]