Dinilai Langgar UU No 9 tahun 1998

Terjadi dimuka umum, Polisi harus jerat ormas penghalang demo, HMI MPO siapkan perlawanan

Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Riau menghadang Aksi Mahasiswa Pekanbaru yang meminta agar Keluarga Plt Gubernur Riau diusut | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) mengecam keras tindakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menghalang-halangi aksi penyampaian pendapat di muka umum seperti yang terjadi di Riau.

Atas kejadian ini, HMI akan merapatkan barisan melakukan perlawanan.

"PB HMI menginstruksikan seluruh Cabang HMI terkait dan Badan Koordinasi (Badko) Sumatera Raya agar melakukan konsolidasi melawan ketidakadilan yang dinilai sangat melukai demokrasi di negeri ini," Ketua Komisi Kajian dan Kebijakan Strategis PB HMI MPO, Muhammad Rafi kepada media, Selasa (06/10/5).

Bila perlu, lanjut Rafi, tindakan ormas itu harus dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia pun menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, aksi ormas tersebut sudah masuk ranah tindakan pidana yang dinilai sebagai kejahatan.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan jelas memperbolehkan penyampaian pendapat di muka umum. Karena, hal itu adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran secara lisan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai aturan.

"Nah, Pasal 18 UU itu, menurut kami, Polri sudah bisa menjerat para pelaku orang maupun kelompok yang menghalangi untuk menyampaikan pendapat dimuka umum," tambah Rafi. [Baca : Aksi dihadang Pemuda Pancasila, DPRD akan panggil Polda Riau, Aktivis: Kami diancam dibunuh!]

Apalagi, jelasnya, dari paparan para mahasiswa yang melakukan aksi itu, bahwa saat dihalangi menyampaikan pendapat, oknum ormas itu diduga membawa senjata tajam (sajam) berupa sangkur yang dilarang dalam aturan.

Sebelumnya, Selasa lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan massa Gempar ini berkumpul di depan Tugu PON, Jalan Cut Nyak Dien yang berada tepat disamping Kantor Gubernur Riau. Massa yang berniat bergerak ke Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman langsung dihadang ratusan anggota PP Riau.

Massa dari Gempur ini sempat tertahan sekitar satu jam di tugu tersebut. Setiap kata yang meluncur dari pengeras suara orasi langsung mendapat provokasi dari pasukan berbaju loreng yang berdiri tepat di hadapan mahasiswa tersebut.

Beruntung, tak terjadi kontak fisik karena puluhan personil polisi berusaha menenangkan. Anehnya, setelah negosiasi beberapa menit, Pemuda Pancasila hanya mengizinkan massa berorasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan aksi di Kantor Gubernur tak diizinkan.

Ternyata, sikap anggota PP ini disebabkan tema demonstrasi yang menuding keluarga Andi Rahman mengkorupsi APBD Riau. Pasalnya dalam pesan singkat yang diterima pada Senin (28/09/15) malam, massa berniat mengangkat tema korupsi Trio Rachman, yaitu Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt Gubernur Riau, Arsyadianto Rachman alias Anto Rahman selaku Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Riau dan Juni Rachman selaku Kontraktor sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Riau.‎

Menurut mereka, ketiga "Trio Rahman" ini merupakan saudara kandung yang dituding kerap memonopoli dan menguasai Provinsi Riau. Tak senang dengan hal tersebut, massa pun mendemo ketiga Trio ini.

Ketiganya dituding massa aksi telah melakukan konspirasi dalam mengatur APBD Riau, terutama pemenangan lelang proyek. Ketiganya, disebut telah memonopoli proyek, sehingga diduga merugikan negara Rp200 miliar.

Sayangnya, massa aksi tidak menyertai tudingan itu dengan data-data kongkrit. Massa mengaku akan menyerahkannya langsung kepada penegak hukum.

Setibanya, di Kantor Kejati Riau, orasi yang dilakukan massa tak sama sekali menyentuh soal dugaan korupsi Trio Rachman. Malahan massa lebih banyak soal kabut asap yang sudah beberapa bulan menyelimuti Riau.

Tak beraninya massa menyinggung soal korupsi itu karena masih diawasi ratusan anggota PP. Pasukan berbaju loreng itu berdiri di hadapan dan disamping massa mahasiswa. Selain itu, beberapa anggota PP juga terlihat menjaga gerbang Kejati Riau.

Sempat terjadi ketegangan, karena seorang orator membuka bajunya. Meski tak menyinggung soal dugaaan korupsi Trio Rachman, sikap orator ini memancing emosi puluhan anggota PP.

"Woi, pasang bajumu. Jangan pancing-pancing kami. Kami sudah beri toleransi untuk berdemonstrasi disini (Kejati Riau). Jadi tolong hargai toleransi kami ini, jangan pancing lagi," ungkap salah satu Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Riau.

Tak ingin terjadi keributan, akhirnya perwakilan massa Gempar diterima pihak Kejati Riau. Di hadapan Asisten Intelijen Kejati Riau, M Naim, kordinator aksi Mirwansyah menyampaikan sejumlah dugaan korupsi Trio Rachman.

Kepada wartawan, Mirwansyah menyebut sudah saatnya terjadi pergantian Riau. Katanya, hal itu harus dilakukan untuk melakukan perubahan di Riau.

"Ingat, mahasiswa pernah menumbang orde baru. Jadi, kami minta Kejati Riau dalam 7 hari ada sikap soal laporan kami. Kalau tidak, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih besar," kata Mirwansyah kepada wartawan.

Selama wawancara di dalam gerbang Kejati Riau, Mirwansyah dikawal beberapa temannya. Seperti ketakutan, dia juga sering melihat orang-orang yang ada di belakangnya. Setelah diwawancarai, Nirwansyah dikawal polisi melewati massa PP yang sudah menunggunya di luar.

Atas tindakan itu, para aktivis itu pun mendatangi Komisi A DPRD Riau dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (05/10/15) siang. Dari keluhan yang disampaikan, Komisi A DPRD Riau berencana akan memanggil Kapolda Riau guna menjelaskan kejadian tersebut. [red/pan]