Tak Lama Lagi, DP Salah Satu Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Akan Diadili

MD, Tersangka Otak Pembunuhan dan Mutilasi | Riaupos | Istimewa | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Satu berkas tersangka kasus pelecehan seksual dan pembunuhan yang disertai mutilasi di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir Provinsi Riau, atas inisial DP dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Siak. Tersangka dan alat bukti tindak pidananya juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (25/08/2014). Namun untuk tersangka lainnya masih dilengkapi.

"Tersangka inisial DP berkasnya sudah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Sementara tersangka berinisial DD berkasnya sudah tahap I," ujarnya.

Sedangkan berkas tersangka DD, lanjut Guntur, diserahkan ke jaksa untuk diteliti apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap. Kalau masih ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Sementara berkas MD (otak pelaku mutilasi) dan S masih terus dilengkapi penyidik. Belum ada penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Siak," jelas Guntur.

Sebelumnya, para tersangka yang diduga membunuh dan memutilasi 6 bocah dan 1 orang dewasa di kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir ini sudah menjalani reka ulang adegan atau rekonstruksi di halaman belakang Mapolres Siak.

Satu tersangka memperagakan belasan adegan. Jika ditotal, ada sekitar 58 adegan yang dijalani. Rekonstruksi dikawal ketat puluhan personil Siak.

Dari rekonstruksi terlihat peran masing tersangka, dimana MD menjadi otak pelaku. Ia memerintahkan S dan DD, mantan isterinya untuk mengikat dan mencekik korban hingga tewas.

Disana juga terlihat bagaimana S melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan memotong alat kelamin korban.

Guna menghilangkan barang bukti, para tersangka memutilasi korban dan membuangnya ke daerah Siak, Bengkalis dan ke Rokan Hilir. Dari semua korban, hanya bagian tubuh FM yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati dan paling lama penjara seumur hidup. [pan]

Tags :# hukum