Sidang korupsi RAPBD Riau, Annas Maamun batal hadir karena sakit

(Kiri - Kanan) Supriati, Toni Hidayat, Koko Iskandar dan Zukri Misran saat diperiksa Hakim Pengadilan Tipikor | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, tak hadir dalam sidang kasus dugaan suap RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Kirjuhari, Rabu (11/11/15). Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro mengatakan, Annas Maamun tak bisa dihadirkan di persidangan karena sakit parah.
"Satu saksi sedianya dipanggil dalam persidangan hari ini, (Gubernur Riau non aktif) Annas Maamun. Karena yang bersangkutan mulai tanggal 14 April 2015 sejak penahanan sakit, dan kondisinya dengan selang oksigen," ujar Pulung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru.
Untuk membuktikannya kondisi sakit Annas Maamun kepada hakim ketua majelis Masril, Jaksa KPK memperlihatkan foto kondisi terkini Annas Maamun di dalam sel dengan oksigen menempel di hidungnya. Dalam foto tersebut, terlihat juga Annas Maamun terbaring tabung oksigen di sebelah kanannya.
Jaksa Pulung juga menyampaikan pertimbangannya selain sakit, Annas Maamun tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja.
"Dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim, kami meminta untuk membaca (BAP) saja kesaksiaan Annas Maamun dalam persidangan berikutnya," kata Jaksa Pulung kepada hakim.
Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim, Masril, tidak mempermasalahkan hal itu. Dia meminta semua pihak untuk fokus pada kesaksian yang dihadirkan hari ini. "Kita pertimbangkan. Namun kita dengarkan kesaksiaan para saksi hari ini," kata Masril.
Sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi yakni 4 mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 antara lain Zukri Misran (saat ini jadi Calon Bupati Pelalawan), Toni Hidayat (saat ini Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kampar), Koko Iskandar (saat ini Sekjen Demokrat Riau) dan Supriati (saat ini Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau). [red]

