Satpol PP Akan Buru Mobil Indomaret
Tak Punya Surat Izin, Indomaret Dilarang Jual Alkohol di Bawah 5 Persen
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Yusitisi Pemko Pekanbaru yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, Dispenda, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dan TNI, Selasa (26/08/2014) merazia perizinan dan menyegel sejumlah gerai Indomaret dan Alfamart yang kerap membandel pada aturan. [Baca : "Gerai Illegal Indomaret dan Alfamart Disegel Satpol PP Pekanbaru"].
Selain melakukan penyegelan, pihak Disperindag juga melakukan penyelidikan terhadap barang-barang yang dijual.
Dari pantauan di lapangan sebanyak satu gerai Indomaret yang terletak di Jalan Beringin dan Jalan Patimura disegel oleh satpol PP.
Saat itu, dari hasil temuan Disperindag di lapangan, gerai Indomaret yang didatangi Tim Yustisi itu tak mempunyai SKPA (Surat Keterangan Penjualan Akhir).
"SKPA itu artinya sudah bisa menjual alkohol yang kadarnya di bawah 5 persen. Kali ini kita hanya akan memberikan teguran," kata Irba Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru saat di Indomaret.
Irba menegaskan, jika sampai pada teguran yang ketiga gerai-gerai ritel ini tidak kunjung melengkapi SKPA. Maka pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan tempat usaha.
"Pemko telah memberikan izin prinsip kepada retail. Tidak serta merta memiliki izin prinsip bisa langsung operasi," kata Plt Kepala Satpol PP Azarhisman Rozie.
Selain itu, Rozie berjanji akan menertibkan mobil Indomaret yang berjualan di jalanan. Hal itu dilakukannya agar tidak dianggap tebang pilih.
"Tukang cendol aja kita tindak, kenapa yang besar tidak," ujarnya. [mar]
Selain melakukan penyegelan, pihak Disperindag juga melakukan penyelidikan terhadap barang-barang yang dijual.
Dari pantauan di lapangan sebanyak satu gerai Indomaret yang terletak di Jalan Beringin dan Jalan Patimura disegel oleh satpol PP.
Saat itu, dari hasil temuan Disperindag di lapangan, gerai Indomaret yang didatangi Tim Yustisi itu tak mempunyai SKPA (Surat Keterangan Penjualan Akhir).
"SKPA itu artinya sudah bisa menjual alkohol yang kadarnya di bawah 5 persen. Kali ini kita hanya akan memberikan teguran," kata Irba Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru saat di Indomaret.
Irba menegaskan, jika sampai pada teguran yang ketiga gerai-gerai ritel ini tidak kunjung melengkapi SKPA. Maka pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan tempat usaha.
"Pemko telah memberikan izin prinsip kepada retail. Tidak serta merta memiliki izin prinsip bisa langsung operasi," kata Plt Kepala Satpol PP Azarhisman Rozie.
Selain itu, Rozie berjanji akan menertibkan mobil Indomaret yang berjualan di jalanan. Hal itu dilakukannya agar tidak dianggap tebang pilih.
"Tukang cendol aja kita tindak, kenapa yang besar tidak," ujarnya. [mar]