Sst! Mobil Camry tangkapan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru tak masuk Berkas Perkara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Barang bukti berupa mobil sedan Toyota Camry hasil tangkapan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru tidak disertakan dalam berkas tahap II saat pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Begitu juga dengan satu pucuk pistol jenis FN berikut 20 butir peluru aktif dan sebuah air softgun yang diamankan dari dua tersangka berinisial S dan I, warga asal Medan, Sumatera Utara juga tidak diserahkan ke pihak Kejari Pekanbaru.

Padahal mobil Camry dan pistol itu diamankan bersama 5.000 butir pil ekstasi dan 477 Gram sabu-sabu oleh Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (24/07) malam lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Adi Kadir, Kamis (26/11) mengatakan, pihaknya menerima berkas tahap II dengan barang bukti yang ditulis 5 Kantong Plastik yang berisi pil ekstasi jumlah 4780 butir, setelah ditimbang didapat berat bersih seberat 1227 gram gram.

"Kemudian BB ekstasi 5 butir dengan berat 1,43 gram dikirim untuk diuju ke Balai POM, sebanyak 4774 butir dimusnahkan, 1 butir seberat 0,3 untuk BB di pengadilan," ujar Adi di ruangannya.

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Sutiman alias Timan yang dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Selain barang bukti tersebut, Adi juga mengaku menerima penyerahan barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisikan sabu-sabu setelah ditimbang didapat berat bersih 477 gram, kemudian terhadap BB sabu2 477 gram disisihkan sebanyak 476,7 gram untuk dimusnahkan, sebanyak 0,2 gram untuk diuji di balai POM, sebanyak 0,1 gram utk BB di pengadilan.

"Kita juga menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti berupa 1 Unit mobil Mitsubishi Lancer Warna Hijau dengan Nopol BK 1139 XC 6 lembar plastik pembungkus BB narkotika, yang diamankan dari tersangka Supriadi," jelas Adi.

Saat ditanya barang bukti berupa Toyota Camry dan Senjata api FN dan Airsofgun beserta amunisi sebanyak 20 butir, Adi mengaku tidak mengetahui hal itu. Karena pihaknya sebagai kejaksaan hanya sebatas menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, dalam ekspos yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat bersama Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menjelaskan kepada sejumlah awak media.

Kedua tersangka membawa ribuan butir pil ekstasi dan 477 gram sabu-sabu dengan menggunakan mobil Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer melalui jalan darat dari Medan menuju ke Pekanbaru. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas.

Paket barang haram itu dibawa dari Medan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Dia juga menduga kedua tersangka merupakan jaringan antar lintas provinsi.

"Kedua tersangka berangkat dari Medan, menggunakan dua mobil sedan Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer secara beriringan, Jum'at (24/07) pagi sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba di Pekanbaru, sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat pada awak media Minggu (26/07) malam.

Terbongkarnya jaringan narkoba antar provinsi setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Kuantan Regency Blok B No 22 Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyerbu masuk ke dalam rumah tersebut. Tersangka S dan I terpaksa diberikan timah panas petugas, karena berusaha melawan sewaktu dilakukan penggerebekan. [pan]