Terbukti Ekstasi Palsu, Polisi Pekanbaru Bebaskan DJ Dragon

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Wy (22), seorang DJ pengganti di Dragon Pub and KTV Pekanbaru akhirnya dibebaskan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena tidak terbukti membawa narkoba. Menurut polisi, 50 butir pil ekstasi yang diamankan dari tangan Wy disinyalir palsu.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza Jumat (18/12) mengatakan, Wy dibebaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau.
Di situ, BBPOM menyatakan sample 50 butir obat yang diamankan Wy dan DW (mantan anggota TNI), yang ditangkap awal Desember 2015 lalu, negatif mengandung MDMA (ekstasi). Dengan kata lain, pil itu merupakan ekstasi palsu.
"Atas dasar surat (BBPOM) ini, Wy (22) dan DW (35), kita bebaskan 15 Desember kemarin. Karena tidak bisa dikenakan unsur dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Walau dibebaskan, mereka berdua tetap wajib lapor," ujar Iwan.
Dari pemberitaan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap Wy dan DW di kawasan Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (1/12) lalu. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan 50 butir obat yang pada saat itu polisi mengira adalah pil ekstasi.
"Indikasinya, di Pekanbaru sudah mulai ada peredaran ekstasi palsu. Modusnya kita duga ada campuran obat malaria dan obat demam yang diracik sendiri. Ini sama berbahayanya dengan narkoba yang asli," pungkas Iwan. [pan]

