Kerjasama KPP Pratama Dumai dan Apkasindo Riau

Hasil Naik, Petani Sawit di Rokan Hilir Diajak Taat Bayar Pajak

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rohil - Para petani sawit sering mengira setelah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka selesai lah sudah kewajiban pajaknya. Persepsi ini sangat keliru. Pasalnya, PBB itu hanya pembayaran pajak atas kepemilikan tanah yang dipakai untuk berkebun.

Selanjutnya, dari keuntungan berkebun sawit itu, petani wajib membayar Pajak Penghasilan. Dan, dari penjualan tandan buah sawit (TBS), dipungut lagi Pajak Pertambahan Nilai dari Penampung buah sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

"Banyak petani sawit yang keliru. Jadi, ada dua lagi kewajiban pajak yang wajib dipenuhi petani yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pajak Pusat selain PBB," papar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai, Freddy H Sianipar.

Informasi itu disampaikannya dihadapan peserta acara Sosialisasi Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, Kriteria Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan Sesuai RSPO (Roundtable on Sustaianble Palm Oil) dan Kebijakan Perpajakan Untuk Petani Kelapa Sawit yang digelar KPP Pratama Dumai bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/08/2014) kemarin.

Pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (SKPKP) untuk kepentingan RSPO bagi petani yang telah memiliki NPWP, membayar pajak dan melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Freddy pun menerangkan, berdasarkan kewenangan pemungutannya, pajak terbagi atas 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Dalam hal ini, KPP Pratama Dumai sebagai pengelola Pajak Pusat yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.

Sedangkan Pajak Daerah seperti Pajak Kendaraan, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, BPHTB dan PBB P2 (Perkotaan dan Pedesaan) dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Apkasindo Riau, Gulat Manurung menerangkan kepada para petani sawit tentang cara meningkatkan produktivitas. Sehingga hasil perkebunan kelapa sawitnya semakin maksimal dan berkualitas tinggi.

Tak hanya itu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau ini juga mengingatkan bahwa, peningkatan produktivitas hasil sawit, harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sebagai salah satu persyaratan RSPO.

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir, Syahril S.Sos tersebut dihadiri oleh sejumlah Upika Rokan Hilir, para Camat, para Datuk Penghulu dan para petani sawit di wilayah kabupaten Rokan Hilir. [red]

Tags :# ekonomi