Disperindag Koordinasi dengan BPT

Dewan Pekanbaru Minta Ritel "Bright" Dibekukan

Salah Satu Gerai Retail Bright | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Keberadaan ritel 'Bright' di kota Pekanbaru yang diduga tidak mempunyai Izin Prinsip (IP), tidak hanya membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru heran. [Baca : Beugh ! Kadisperindag Pekanbaru Tak Tahu Ada Ritel "Bright"]

Sekretaris Komisi II DPRD kota Pekanbaru, Syamsul Bahri SSos saat dikonfirmasi, Senin (1/9/14) juga menyatakan hal yang sama.

“Disperindag saja kaget apalagi saya. Ini jangan dibiarkan. Kita minta Disperindag segera mengambil tindakan tegas. Bekukan ritel itu (bright, red) supaya mereka mengurus izinnya. Disperindag harus koordinasi dulu dengan BPT,” tegas Syamsul, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan ritel tersebut di tiga titik lokasi SPBU di Pekanbaru.

Dikatakan oleh Politisi dari Partai Demokrat ini lagi, dirinya mengaku tidak pernah melakukan pelarangan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan investasi di kota Pekanbaru. Namun, dalam berinvestasi, Syamsul meminta agar pelaku usaha taat dengan aturan yang ada di Kota Pekanbaru.

“Kita tidak melarang. Tapi aturan harus dijalankan dan diikuti. Pemko yang buat aturan jangan membiarkan. Ambil tindakan tegas. Jangan dianggap Pemko dan DPRD sebagai orang yang mengawasi ini tidak ada lalu mereka (ritel bright, red) tidak tahu aturan di kota ini,” cetus Syamsul.

Disinggung tentang fenomena ritel yang menjamur di kota Pekanbaru dan terkesan dibiarkan oleh Pemko sendiri, Syamsul meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda untuk dapat mengawasi secara ketat.

“Jangan pula mereka (satpol, red) tahu tidak ada izin dijadikan lahan Pungutan Liar (pungli). Ini sudah tidak benar lagi. Jangan sampai terjadi. Yang namanya aturan jangan ada tebang pilih bila menyalahi,” ujar Syamsul tegas.

Namun disinggung lagi bila ketahuan ada oknum Satpol PP yang dengan sengaja melakukan pembekingan dengan praktik ini, Syamsul minta agar Walikota segera mengambil tindakan tegas.

“Kita minta Walikota pecat saja oknum satpol PP itu. Sudah memalukan itu. Sebagai penegak perda malah melanggar perda. Kan aneh namanya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, keberadaan ritel merek 'bright' di dua titik yang terpantau di SPBU seperti jalan SM Amin dan jalan Ababil diketahui dari Kepala Disperindag (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil wawancara ekslusif tersebut, El Syabrina mengaku kaget dan tidak mengetahui tentang keberadaan ritel tersebut karena tidak ada laporan yang masuk kepadanya.

Bahkan dalam izin sendiri, El Syabrina mengaku bahwa ritel itu tidak mengantongi Izin Prinsip (IP) dari dinas terkait. [bam]

Tags :# politik