Uang Receh Tak Laku di Rohul, Buktinya, Pedagang Ogah Dibayar Pakai Recehan

uang receh

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Meskipun masih berlaku sebagai mata uang resmi, ternyata uang receh tak laku untuk jual beli di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Hal ini sebenarnya sudah belangsung cukup lama, namun menjadi pengalaman mengejutkan bagi pendatang baru di sana.

Salah satunya Udin, yang belum lama ini menetap di Pasir Pangaraian. Kepada beritariau.com, ia mengaku terkejut karena uang receh sepertinya tidak berharga. Padahal, di kampung asalnya Sumatera Utara, uang receh masih bisa dipakai sebagai alat penukaran, bahkan disimpan di celengan oleh masyarakat.

Bahkan saat belanja di salah satu mini market di Pasirpangaraian, kasir justru mengganti uang kembaliannya dengan permen. Udin sempat pertanyakan permen tersebut, apakah bisa ditukar dengan uang di kemudian hari. Namun, dengan entengnya si kasir menjawab "tidak bisa".

Hal yang sama juga dirasakan Maya, warga Pekanbaru yang berkunjung ke Pasir Pangaraian. Ia juga kaget mengetahui uang receh pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp 1.000 tidak berlaku. Padahal uang receh merupakan alat pembayaran sah.

Lain lagi pengalama  Doni, salah seorang karyawan swasta di Rohul. Ia merasa kesal jika kembalian Rp 1.000 yang menjadi haknya, justru ditukar dengan permen. Memang nilai Rp 1.000 kecil, namun hal ini sering terjadi.

"Jika kembaliannya seribu, kalau tak diganti permen ya barang lain yang harganya seribu juga," ungkap Doni.

Sejumlah pedagang pasar tradisional yang dikonfirmasi wartawan pun mengakui uang receh tidak mereka terima. Mereka mengaku peredaran uang receh sudah tidak ada lagi alias sudah tidak dipakai lagi oleh masyarakat. Jika tetap menerima, pedagang juga bingung kemana menukarkan uang receh mereka jika sudah menumpuk nanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan ‎(Diskoperindag) Rohul Tengku Rafli Armien, melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Indra Gunawan mengakui sudah banyak menerima laporan bahwa uang receh tak berlaku lagi di pasaran. 
Termasuk peredaran uang kertas pecahan Rp1.000 yang makin sulit ditemukan.

Banyaknya laporan tersebut, Indra mengatakan pihak Diskoperindag Rohul akan mengeluarkan surat imbauan ke pemilik swalayan, mini market atau warung.

Surat imbauan yang akan diedar berisikan bahwa mata uang Rupiah merupakan alat tukar yang sah di pasar ataupun di pasar tradisional. Hal ini tetap diberlakukan mulai dari mata uang yang paling kecil hingga yang paling besar. 

Diskoperindag Rohul, tambah Indra, selaku dinas membidangi pembinaan pasar dan perlindungan konsumen akan mengawasinya, sesuai pedoman UU No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Indra mengharapkan pedagang mengusahakan atau menyediakan uang receh dan uang kertas pecahan Rp1.000 untuk transaksi penjualan.

Ditanya soal kembalian dengan permen, Indra mengungkapkan sejauh ini konsumen tidak keberatan, dan hal itu disahkan. Namun, apabila konsumen tidak ingin dikembalikan pakai permen, penjual harus bisa membayar dengan mata uang.

Indra mengimbau ke seluruh pedagang agar mener‎ima uang receh saat transaksi jual beli. Termasuk menyediakan uang kertas pecahan Rp1.000, sehingga tidak ada konsumen yang komplain di belakang hari. [cp]