Caca Gurning Akan Diproses Usai Pulih

Hingga kini, Polisi belum kirim berkas pembunuh anggota Kostrad ke Jaksa

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru belum melimpahkan berkas perkara Zuaxsa Gurning alias Caca tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Kopral Dua Dadi Santoso, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari satuan Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), dengan tersangka Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, ke pihak Kejaksaan.

Anak kontraktor terkenal di Riau almarhum Halomoan Gurning tersebut, sempat dinyatakan buron sejak melancarkan aksinya sadisnya pada 26 Oktober 2015 lalu, dan berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru pada 4 Mei 2016 kemarin.

Dalam proses penyidikannya, Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"SPDP-nya (tersangka Caca Gurning) sudah kita terima pada Senin (09/05/16) kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, M Hartono, Jumat (27/05/16). 

Namun Kejari Pekanbaru, telah menunjuk 5 orang Jaksa yang nantinya melakukan penelitian berkas perkara Caca Gurning, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir.

"Jaksanya sudah ditunjuk. Sekarang, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Penyidik atau tahap I," kata Hartono.

Selain perkara tersebut, Caca Gurning juga diketahui berstatus terpidana dua tahun dalam perkara penganiayaan dan pemukulan. Sejak dinyatakan inkrah, Caca Gurning memilih kabur dan belum sempat dieksekusi pihak Kejaksaan.

Proses eksekusi terhadap Caca Gurning akan segera dilakukan, menunggu kepulihan dua bekas luka tembak yang dihadiahkan petugas kepadanya saat berupaya melawan ketika dilakukan penangkapan, awal Mei lalu.

Hingga kini luka di kakinya tersebut diketehui belum juga pulih.

Banyaknya yang harus dipertanggungjawabkan oleh Caca Gurning, menurut M Hartono, tak menghapus perkara lama yang seharusnya dijalani masa hukumannya oleh Caca Gurning.

"Kita eksekusi terlebih dulu (menyusul kasus baru berikutnya), karena putusan yang sudah Inkrah merupakan putusan yang harus dilaksanakan sebelum perkara lainnya," jelas M Hartono.

Saat ini Caca sedang menjalani perawatan atas lukanya tersebut. Eksekusi akan dilakukan oleh JPU setelah luka tersebut pulih.

"Sekarang ya kita tunggu dulu yang bersangkutan pulih (luka tembak)," pungkasnya.

Terpidana yang buron pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 silam dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Ia divonis atas dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang warga, Achmad Syah.

Perkara terakhir yang menyeret Caca, terkait dugaan pembunuhan seorang petugas Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan dalam operasi penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tahun 2015 silam.

‎Korban merupakan anggota Kostrad, Kopda Dadi. Ia ditabrak oleh tersangka Andi Firmansyah. Saat itu tersangka bersama Caca di dalam mobil Kijang LGX.  Penabrakan tersebut diinisiasi oleh Caca.

Ini merupakan fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang melilit Andi sebagai terdakwa. Terdakwa Andi mengaku jika ia diperintahkan oleh Caca Gurning untuk menabrak Kopda Dadi Dadi Santoso. [red]