Catat!!! PNS Riau Dilarang Main Pokemon Go

larangan bermain Pokemon Go (net)

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski menjadi permainan (game) paling fenomal saat ini, namun para Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang untuk ikut bermain. Terlebih lagi saat jam kerja.

Larangan ini pun mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016, tanggal 20 Juli 2016, tentang permainan Pokemon Go untuk tidak dimainkan di lingkungan instansi Pemerintah.

"Apa yang disampaikan MenPan-RB sudah kami teruskan ke web BKD untuk disebarkan. Masing-masing SKPD yang ada di Pemprov Riau akan melihat pengumuman itu," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

"Kita akan edarkan surat larangan. Insya Allah hari ini kita buat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya. [red]