Rp230 Juta Tak Kembali

H Mukhtar, Dosen UNRI yang Janjikan Lulus Fakultas Kedokteran Belum Ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Herman Mukhtar (HM), dosen di Universitas Riau (UNRI) yang diduga melakukan aksi kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran di kampus itu, telah dijadikan tersangka oleh Polsek Tampan beberapa waktu lalu.

Meski kini berkas perkara kasus penipuan itu, masih diteliti oleh pihak kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun HM belum ditahan, karena berkasnya belum P21 (dinyatakan lengkap, red).

"Berkas perkara tersangka HM masih menunggu P21, artinya menunggu arahan sudah lengkap atau belum dari pihak Kejari Pekanbaru, tersangka belum kita tahan," ujar Kapolsek Tampan, Kompol Suparman, Senin (15/9/14).

Informasi yang dihimpun, awalnya bapak korban bernama Yandra, hendak memasukkan anaknya ke Fakultas kedokteran UNRI itu. Ia disarankan oleh temannya yang bekerja sebagai honorer di Fisipol UNRI, untuk menjumpai HM yang bekerja sebagai dosen dan mengatakan dapat meluluskan ke Fakultas Kedokteran UNRI itu.

Selanjutnya, dilakukan lah pertemuan tersebut pada bulan maret 2013. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membuat kesepakatan dengan memberikan uang kepada tersangka HM Rp36 juta.

Lalu pada bulan mei tersangka HM kembali meminta uang Rp 194 juta guna memuluskan korban sebagai mahasiswa fakultas kedokteran UNRI.

Namun, setelah selesai tes kedokteran, anak korban yang sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 230 juta ini dinyatakan tak lulus saat pengumuman.

Harapan korban pun sirna, korban yang tidak terima lantas mempertanyakan kepada tersangka dan hingga 11 bulan sudah tidak ada kabar. Sampai akhirnya korban langsung membuat laporan penipuan itu ke Mapolsek Tampan. [Pan]