tes Psikologi dan Pskiatri di RSUD Arifin Achmad

KPU : Bila tak penuhi syarat, pasbalon harus diganti oleh partai pengusung

Pasbalon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, saat mengikuti tes psikologi dan psikiatri, di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru | beritariau.com 2016

Beritariau, Pekanbaru - Sebanyak empat dari lima Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin, (26/09/16) pagi, menjalani tes psikologi dan psikiatri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru.

"Tes yang berlangsung selama dua hari ini, sebagai syarat dari Pasbalon untuk maju dalam Pilkada Kampar dan Pilkada Pekanbaru 2017," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, kepada wartawan.

Disebutkannya, dari 5 pasang Pasbalon yang mengikuti tes, satu pasang Pasbalon, Syahril dan Said Zohrin, tidak mengikuti syarat psikologi dan psikiatri yang dilaksanakan KPU Kota Pekanbaru.

"Orangnya (Syahril-Said,red) belum hadir. Agak terlambat. Tadi kita sudah komunikasi dengan tim psikologi himpsi, asal tidak lewat dari hari ini," sebutnya.

Dia juga menegaskan, bila dalam prosedur syarat tes yang berlangsung 26-27 September 2016 ini tidak memenuhi syarat, maka Partai pengusung wajib mengganti Pasbalon dengan yang lain.

"Terkait kesehatan, dari hasil tes ini bila tidak memenuhi syarat, maka kita minta diganti pasangannya melalui partai pengusung," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ada lima pasbalon yang mendaftar di KPU kota Pekanbaru. Mereka adalah Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang diusung PDI-P dan PPP dengan jumlah 9 kursi di DPRD Kota Pekanbaru, Ramli Walid-Irvan Herman yang diusung koalisi Golkar-PAN-Hanura-PKB-NasDem dengan 23 kursi dan Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung koalisi Partai Demokrat-PKS-Gerindra dengan 13 kursi. 

Sedangkan 2 Pasbalon lagi mendaftar melalui jalur independen yakni, Syahril-Said Zohrin dengan menyertakan sebanyak 64.382 dukungan fotocopy KTP/kartu kependudukan lain dan Herman Nazar-Deviwarman dengan dukungan 66.298 foto copy KTP. [bam]