Terbanyak Rokok, Bawang-Gula dan Miras

Selama 2016, Bea Cukai Riau tangkap barang ilegal senilai Rp177 milyar

Ilustrasi Bea dan Cukai

Beritariau.com, Pekanbaru - Terhitung sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kantor Wilayah (Kanwi) Provinsi Riau-Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus penyelundupan barang ilegal dengan total nilai tangkapan mencapai Rp177 milyar.

"Total nilai barang Rp177 miliar. Potensi negara dari pengungkapan itu sekitar Rp16 miliar," kata Kepala Bea Cukai Kanwil Riau-Sumbar, Yusmariza, Kamis (13/10/16).

Rokok ilegal, menjadi top ranking alias komoditas dengan kerugian tertinggi yang diungkap Bea Cukai Kanwil Riau Sumbar sebanyak 104 kasus. Diikuti penyelundupan bawang dan gula sebanyak 45 kasus dan minuman keras sebanyak 37 kasus.

Untuk rokok, lanjutnya, Bea Cukai menyita sebanyak 34,2 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp16,3 milyar. Dari total nilai barang itu, potensi kerugian yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp12,8 milyar.

"Penindakan terhadap rokok terus meningkat sejak 2013 lalu. Tahun ini yang paling tinggi. Mayoritas rokok yang diungkap sebenarnya bukan dari luar negeri melainkan produksi dalam negeri yang tidak dilengkapi cukai," katanya.

Ia mengatakan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan rokok pada dasarnya tak hanya dihitung dari besaran nilai ekonomis. Namun juga imateril karena mengancam kesehatan masyarakat di saat pemerintah berupaya menekan konsumen rokok.

Sementara itu, untuk bawang dan gula, Bea Cukai mengungkap sebanyak 45 kasus dengan total tangkapan 505.6 ton bawang dan 3,7 ton gula. Tangkapan itu setara senilai Rp16,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Panjang garis pantai di Riau dan banyaknya pintu masuk melalui pelabuhan tikus disinyalir sebagai penyebab maraknya penyelundupan kedua komoditas di atas.

Tidak hanya bawang dan gula, pada 2016 ini, lanjutnya, Bea dan Cukai juga mengungkap 37 kasus penyelundupan minuman keras. Barang bukti yang diamankan berupa 14.093 botol dan 9.264 kaleng minuman keras setara 12.528,73 liter.

"Untuk minuman mengandung etil alkohol total nilai tangkapan sebanyak Rp7,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,5 miliar," jelasnya

 Selain tiga komoditas tertinggi di atas, lanjutnya, Kanwil Bea Cukai yang meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Selat Panjang, Bengkalis, Bagan Siapi Api, Siak, dan Teluk Bayur itu juga mengungkap sejumlah kasus.

Di antaranya adalah produk tekstil, ponsel, elektronik, makanan dan minuman, perhiasan, obat dan bahan kimiar, narkotika, pakaian bekas, BBM dan senjata Air Soft Gun. [red/antara]‎