652,5 Gram Sabu Diamankan

Pelaut di Dumai Jadi Bandar Sabu, Diciduk Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pelaut bernama Acok diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai saat akan mengedarkan 652 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dengan berbagai ukuran.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (17/9/14) mengatakan, penangkapan terhadap Acok berawal dari informasi adanya transaksi narkotika yang diperoleh Polres Dumai.

"Berangkat dari Informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai," ujar Guntur.

Sesampainya di TKP, sambung Guntur, petugas melakukan pengintaian, hingga melihat adanya transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapat barang bukti sebanyak total 652,5 gram sabu yang disimpan pelaku di rumahnya.

"Pelaku pun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang ada ditangannya," jelas Guntur.

Jumlah sabu yang dimiliki pelaku sebanyak 4 paket besar sabu diamankan dengan berat masing-masing 100 Gram, 1 paket sedang sabu dengan berat 50 gram, 4 paket sedang sabu dengan masing-masing seberat 25 gram, 6 paket sedang sabu, masing-masing seberat 10 gram, 2 paket sedang sabu, masing-masing seberat 5 gram, serta 13 paket kecil sabu, masing-masing seberat 2,5 gram.

"Selain narkoba, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas Sandang milik pelaku dan 1 unit handphone," katanya. Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku beserta BB, selanjutnya dibawa dan diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terkait jaringan peredarannya. [Pan]

Tags :# hukum