Berawal Dari Petisi Online Presiden Joko Widodo

Berjuang 10 tahun, masyarakat 7 desa di meranti akhirnya rebut lahan 10.390 Ha dari PT LUM

Ilustrasi

Beritariau.com Meranti  - Setelah berjuang hampir 10 tahun, akhirnya masyarakat 7 Desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau, berhasil merebut 10,390 hektar ekosistem hutan rawa gambut yang merupakan lokasi tempat mereka mencari nafkah.

Kabar itu, pasca keluarnya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.444/Menlhk/Setjen/HPL.1/6/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan tentang pemberian IUPHHK-HT an PT. Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 ha yang ada di 7 desa yakni desa Sungai Tohor, desa sungai Tohor Barat, desa Nipah Sendanu, desa Sendanu Dahrul Iksan, desa Tanjung Sari, desa Lukun dan desa Kepau Baru.

Perjuangan 7 desa itu berawal dari penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 217/Menhut-II/2007 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri kepada PT. Lestari Unggul Makmur (PT. LUM) tanggal 31 Mei 2007.

Awal menerima kabar penerbitan izin, sosialisasi oleh korporasi yang terafiliasi dengan PT Lestari Unggul Makmur (PT LUM) grup APRIL tersebut, terjadi pada tahun 2008 hingga 2009. Dimana, perusahaan saat itu melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal besar perusahaan. Tidak terima, masyarakat 7 desa melakukan penghentian dengan cara melakukan perlawanan tanpa kekerasan.

"Perlawanan keberadaan PT LUM bermula dari Sungai Tohor dan menyebar cepat ke desa-desa lain yang masuk dalam peta wilayah konsesi," kata Kepala Desa Sungai Tohor, Tebing Tinggi Timur, Meranti, Effendi.

Kesuksesan yang diraih warga 7 desa tersebut, tidak terlepas dari bantuan organisasi lingkungan hidup independen, Walhi Riau pada tahun 2009. Disebutkannya, organisasi tersebut turut serta melakukan aksi solidaritas.

"Walhi Riau mendampingi masyarakat mempertahankan wilayah kelola dan ekosistem rawa gambut di tempat sumber penghidupan kami," ucap Effendi.

Dari kosolidasi dan perluasan dukungan, akhirnya tercetuslah ide membuat sebuah petisi online dan meminta Presiden Joko Widodo melakukan blusukan ke desa Sungai Tohor untuk melihat bekas kebakaran yang terjadi di lokasi mereka pada tahun 2014.

Dalam beberapa minggu, petisi menembus angka dukungan lebih dari 20 ribu. Dukungan yang begitu besar ini akhirnya mendapat respon positif dari Presiden Joko Widodo dan akhirnya ia melakukan "blusukan asap" ke Sungai Tohor pada 27 November 2014 lalu.

Sementara, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan, mengatakan, puncak penggalangan dukungan publik terhadap penolakan kehadiran PT LUM terjadi pada 2014. 

Saat itu, WALHI Riau bersama beberapa lembaga jaringan dan beberapa seniman nasional seperti Fadly, Rindra, Ring of Fire, Iksan Skuter dan Melanie Subono, didampingi tokoh masyarakat Sungai Tohor bersolidaritas menggalang aksi.

Selain itu, juga hendak memperlihatkan kepada Presiden bahwa kehadiran investasi justru merusak lingkungan hidup dan mengancam kearifan lokal masyarakat dalam memanfaatkan dan melindungi ekosistem hutan rawa gambut Tebingtinggi Timur.

"Kedatangan Presiden ke Sungai Tohor menghadirkan sebuah angin segar. Presiden tidak hanya berkomitmen melawan kebakaran hutan dan gambut, tetapi juga berkomitmen untuk mengkaji ulang izin PT. LUM dan menyerahkannya untuk dijaga dan dimanfatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat," terang Riko.

Tak lama kemudian, pada bulan Juni 2015, setelah 6 bulan komitmen yang dijanjikan belum terlihat titik terangnya, warga bersama masyarakat 7 desa akhirnya melakukan sebuah festival gerakan tagih janji Jokowi melakukan pencabutan izin.

"Janji Presiden tersebut menjadi penting untuk terus diingatkan, agar pemerintah secara serius melakukan penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan gambut sehingga menimbulkan efek jera," jelasnya.

Buah dari festival ini mulai terlihat pada penghujung tahun 2015 dimana, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mulai mengerahkan tim nya melakukan uji teknis secara ilmiah dan kajian peraturan perundang-undangan guna meriview izin konsesi PT LUM.

Tim yang dibentuk Menteri LHK ini kerja bahu membahu melakukan kerja di lapangan. Buah dari kerja keras ini pun membuahkan hasil. Dan pasa tanggal 14 Juni 2016, Menteri LHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.444/Menlhk/Setjen/HPL.1/6/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan tentang pemberian IUPHHK-HT an PT. Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 Ha. [red]