Pelaku pemukukan wartawan masih berkeliaran, LBH-PWI minta Polsek Sukajadi periksa terlapor

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Penyidik Polsek Sukajadi diminta segera memanggil dan memeriksa terlapor terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Satelit Riau, Uparlin TS Maharadja, di Badan Pendapatan Kota Pekanbaru, Selasa (18/04/17) lalu. 

Hingga saat ini kasus dengan Nomor : STPL/172/IV/2017/RIAU/RESTA PKU/Polsek Sukajadi pada 18 April 2017 lalu belum menunjukkan perkembangan yang berarti. 

Dari informasi yang diterima tim kuasa hukum, bahkan hasil visum dugaan penganiayaan terhadap Uparlin TS Maharadja belum diambil penyidik, padahal sudah 10 hari lalu kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukajadi. 

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH-PWI) Provinsi Riau, mengaku kecewa dengan kinerja polisi.

"Kami minta agar segera dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," kata Ketua tim kuasa hukum dari LBH PWI Provinsi Riau, Sugiharto SH didampingi Edwar Pasaribu SH, Jumat (28/4/2017). 

Selain melaporkan kasus itu ke Polsek Sukajadi, Uparlin bersama tim kuasa hukumnya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Pekanbaru, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami masih menunggu perkembangannya dari Polresta Pekanbaru," ungkap Sugiharto SH.

Seperti diketahui, Uparlin diduga dianiaya saat melakukan tugas peliputan mengambil foto ruang pelayanan publik dan mobil yang diduga digunakan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. 

Selain itu, ia ditarik ke belakang mobil, handphonenya dirampas dan dipaksa untuk menghapus foto-foto yang sudah diambil. Padahal foto-foto itu akan dimuat sebagai bahan pemberitaan di koran mingguan Satelit Riau. [rls]