Pria paruh baya di Rohil hamili anak tirinya berusia 14 tahun

ilustrasi

Beritariau.com, Rohil - Anggota Unit Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga telah melakukan perbuatan cabul Wawan (nama samaran, red), warga Kecamatan Rimba Melintang, terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Diduga kuat, perbuatan cabul itu sudah berlangsung cukup lama

"Korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Akibat perbuatan ayah tirinya itu, saat ini korban sedang hamil," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis, Sabtu (03/06/17).

Meski lama dirahasiakan, perbuatan bejat bapak tiri berusia 52 tahun itu akhirnya terbongkar pada Rabu (31/05/17) saat ibu korban EW (39), merasa curiga dengan perubahan fisik putri kandungnya.

Setelah didesak, korban pun akhirnya menceritakan bahwa ia sedang hamil akibat diperkosa ayah tirinya.

"Ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar, kemudian ketika ditanya awalnya tidak mau mengaku. Akhirnya korban didesak dan bercerita tentang apa yang dialaminya," kata Posma.

Kepada ibunya, korban meminta agar tak memarahinya dan memukul karena telah menceritakan perbuatan bapaknya itu.

Sang Ibu sangat sedih dan kaget mendengar pengakuan sang anak dengan polosnya.Ia sempat menanyakan prihal itu kepada suaminya, namun dibantah.

Kemudian keesokan harinya, pelaku mengajak korban untuk pulang ke kampung dan menikahinya.

EW yang melihat dan mendengar suaminya berkata seperti itu langsung sakit hati. Dia pun tak dapat membendung emosi dan mengajak anaknya untuk melapor kejadian itu ke polisi.

Saat melapor, korban juga mengakui kepada polisi, bahwa ayah tirinya itu sudah empat kali memaksa untuk melayani nafsunya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku kepada korban di rumah mereka, saat istrinya tidak berada di rumah.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku kabur dari rumah menuju Kecamatan Bagansiapiapi. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung mencari dan berhasil menemukannya.

"Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang di rumah salah seorang saudaranya dan langsung dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Posma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni  pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. [red]‎