Walikota Firdaus "warning" anak buahnya ada sanksi mobdin dibawa mudik

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT memberi "warning" kepada anak buahnya yang tergabung dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru, untuk tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) saat mudik lebaran Idul Fitri 1438 H nanti. 

Himbauan itu dia tegaskan secara terbuka dan tegas. Namun, bila ASN di lingkungan Pemko tetap nekad menggunakan Mobdin dengan menghalalkan segala cara seperti mengganti plat nomor jadi merah menjadi hitam atau memalsukan plat nomor, dia tidak akan menanggung resiko bila hal itu ketahuan dikemudian hari.

"Sesuai edaran dari KPK tidak boleh (pakai mobdin mudik,red). Larangan menggunakan kendaraan dinas sudah sering saya ingatkan bahkan setiap tahunnya," kata Firdaus, kepada wartawan, Selasa (13/06/17).

Sesuai dengan kebutuhannya, Firdaus mengatakan, Mobdin berkode plat merah digunakan untuk melayani masyarakat. Bila kendaraan yang dibiayai menggunakan APBD tersebut disalahgunakan, jelas ASN melanggar disiplin pegawai.

"Kalau tidak disiplin tentu akan ada sanksi. Di dalam undang-undang ASN ada disebutkan jika ada pejabat yang melanggar disiplin maka dikenakan sanksi," tegasnya.

Firdaus mengungkapkan bahwa pengawasan terkait Mobdin ini akan dilakukan oleh Satker terkait. Sehingga seluruh kendaraan plat merah tidak disalahgunakan untuk mudik lebaran.

"Saya minta nanti Sekda segera berkoordinasi dengan perangkatnya untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman abnur secara tegas mengatakan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan. [bam]