Tak ingin beresiko, Firdaus MT larang anak buahnya terima hadiah lebaran

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di ruang lingkup Pemko Pekanbaru, untuk tidak menerima bingkisan atau hadiah pada saat hari raya Idul Fitri 1438 H. ASN, dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Hal ini menindaklanjuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan kepada Pejabat Negara, menerima bingkisan hadiah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dimana, dalam UU tersebut diatur sanksi pidana tentang tindak pidana gratifikasi.

"KPK jelas sudah melarang bahwa PNS tidak boleh menerima ataupun memberi parsel karena itu bentuk dari gratifikasi," kata Firdaus, kepada wartawan, Selasa (13/06/17).

Selain tindak pidana, ASN yang melanggar ketentuan, bakal menerima sanksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pemberian parsel ini nilainya tidak terlalu besar, tapi efek dari pemberian parsel itu tentu ada. Sekedar silaturahmi dan ucapan selamat Idul Fitri tidak meski lewat parsel bisa dalam bentuk lainnya," terangnya.

Jika nantinya ditemukan adanya pejabat yang terbukti menerima bingkisan saat lebaran, Firdaus meminta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru untuk memberikan punishment kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

"PNS di daerah diawasi KPK. Jangan gara-gara ini (parsel,red) kita berurusan dengan hukum. Karena parsel tak seberapa nilainya. Jadi kalau ada PNS yang kedapatan terima ataupun memberi parsel, satker terkait saya minta untuk memberikan sanksi tegasnya," tegasnya. [red]