Alasan tunggu PP, BPKAD Pekanbaru cuma bayar gaji 14 untuk ASN, gaji 13?

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hanya akan membayar gaji 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sementara, gaji 13 belum mendapat arahan dari pemerintah pusat kapan akan dicairkan.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (Kepala BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, hal ini dikarenakan momen hari raya Idul Fitri 1438 H saat ini sangat dibutuhkan oleh keluarga, maka pemerintah memprioritaskan kepada gaji 14 daripada gaji 13.

"Ini (gaji 14,red) sama dengan seperti tahun sebelumnya. Yang jelas, gaji 13 ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, tetap dibayarkan, tapi kita masih menunggu PP dari pemerintah pusat," ucap Alex, kepada wartawan, Rabu (14/06/17).

Dia menjelaskan, gaji 14 itu seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Yang dikeluarkan hanya gaji pokoknya saja. Ini diprioritaskan langsung untuk melengkapi suasana Idul Fitri 1438 H tahun ini.

"Kalau gaji 13 ini berhubungan dari keseluruhan termasuk tunjangan istri dan anak. Karena yang prioritas Idul Fitri maka gaji 14 dibayar dahulu baru setelah itu gaji 13," ungkapnya.

Pembayaran gaji 13 sendiri, pihaknya hanya memastikan kapan Petunjuk Teknis (Juknis) dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Melihat kondisinya, alex memberi bocoran gaji 13 kemungkinan akan dibayarkan pada Juli 2017 mendatang.

"Nanti ada PP yang akan mengatur. Jadi, kita tunggu perintah pusat keluar kapan gaji 13 di bayarkan," pungkasnya.

Jumlah ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru, saat ink berjumlah sekitar 8.500 orang. Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pencairan gaji 14 dan gaji ke-13 bagi PNS tertulis dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-4995/PB/2017. 

Dalam isian surat edaran tersebut, pembayaran THR tahun ini dibayarkan pada pekan kedua atau pertengahan bulan Juni 2017, sedangkan gaji 13 didistribusikan awal Juli mendatang. [bam]