Enam berkas diterima, Kadisnaker: ada juga non muslim pertanyakan THR

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, menerima enam berkas pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Enam berkas itu, berasal dari perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru.

"Selain pengaduan THR, karyawan yang beragama non muslim juga mempertanyakan apa mereka juga dapat THR," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Senin (19/06/17).

Dijelaskannya, dihari pertama sejak dibukanya posko pengaduan, Disnaker Pekanbaru, banyak menerima beragam persoalan yang menyangkut persoalan THR. Rata-rata mereka yang mengadu sudah 5 tahun lebih bekerja di perusahaan.

"Kami berharap agar perusahaan mau membayarkan hak karyawannya," kata Jhony.

Sebagaimana yang dibunyikan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. 

Dimana, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh selambatnya H-7 lebaran kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

"Dalam ketentuannya disebutkan, jika pengusaha tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi tegasnya," tegas Jhony.

Dalam pengaduan itu, Jhony mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima keberatan dan penangguhan pembayaran THR dari perusahaan.

"Belum ada (perusahaan keberatan,red). Hanya karyawan yang datang ke kita mengadukan masalah THR saja," pungkasnya. [bam]