PTPN V polisikan dua warga Rohul pencuri 17 tandan buah sawit

ilustrasi

Beritariau.com, Rohul - Dua warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diciduk polisi dari rumahnya masing-masing karena dituduh mencuri buah kelapa sawit di areal kebun milik PTPN V Tandun.

Keduanya inisial DS (20) dan US (25)‎, ditangkap setelah dilaporkan oleh Sarmin (46), Pengamanan Kebun PTPN V Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.‎

"DS dan US diduga melakukan pencurian 17 tandan buah kelapa sawit di Afdeling V blok J42 kebun PTPN V Tandun,” ujar Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto, Senin (17/07/17).

Menurut Yusuf, dari keterangan pihak perusahaan, kedua pelaku awalnya kepergok dua petugas Pengamanan Kebun PTPN V Tandun yang sedang patroli di Afdeling V, Sabtu ‎(15/07/17) sekitar pukul 13.30 wib.‎

Mereka kedapatan sedang panen buah sawit memakai alat egrek, kedua petugas Pengamanan Kebun ‎mengejar keduanya, namun masih kalah cepat.

"Kedua terduga pencuri buah sawit itu kabur menuju ke rumahnya yang jaraknya tidaK terlalu jauh dari TKP pencurian,” kata Yusup.

Kedua saksi kembali ke lokasi pencurian, dan mengamankan 17 tandan buah sawit. Keduanya kemudian melaporkan aksi pencurian di Afdeling V Blok J42 ke Pengamanan Kebun PTPN V Tandun.‎

"Pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribu dan kemudian membuat laporan ke Polsek Tandun. Kedua pelaku kini sudah kita amankan dan ditahan untuk proses selanjutnya," jelas Yusup. [red]‎‎