Ini perkembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Wabup Bengkalis Muhammad
Beritariau.com, Pekanbaru - Berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (IMD), hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau sudah melakukan penyidikan dalam dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Dugaan korupsi ini ada pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000.
Dalam laporan itu, Muhammad ST MT yang saat itu menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran terkait proyek pipa tersebut. Saat ini Muhammad menjabat Wakil Bupati Bengkalis.
Tidak hanya Muhammad, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK, dan Ir SF Hariyanto MT selaku Kadis PU Riau saat itu, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Dan lebih tragisnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau provisional hand over (PHO) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 % dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.
Dalam kasus ini, juga diduga adanya peran SF Hariyanto selaku Pengguna Anggaran, telah lalai menjalankan tupoksinya. Bahkan dari banyak informasi yang diterima LSM itu, SF Hariyanto diduga melakukan intervensi dan memaksakan perusahaan pemenang yang beralamat di Jalan M Nawi Harahap No 151 Medan, Sumatera Utara. Setelah ditelusuri alamat perusahaan seperti yang tertera di kop surat, diduga hanyalah fiktif belaka.
Ditanyakan terkait perkembangan kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (22/08/2017) menyatakan saat ini pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus terus melakukan penyidikan.
"Sedang koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)-nya," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad yang juga mantan Kepala Dinas PU Riau.
Namun hingga saat ini Polda Riau belum ada melakukan penetapan tersangka dalam perkara yang terjadi 2013 ini. "Tersangka belum ada. Setelah sudah keluar hasil PKKN-nya, kita langsung gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," jelas Guntur.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, juga tengah berkoordinasi dengan ahli tentang pipa dari Universitas Islam Riau (UIR).[bas]