Inlaning: Soal Amplop, Bupati Yang Harus Menjawab

Sst.. Jelang Pilgub, Bupati Harris ikut kembalikan dana BTT Pelalawan?


HITUNG UANG - Dua Pegawai Kejati Riau Terlihat Menghitung Uang Pengembalian dari Perkara Dugaan Korupsi Dana BTT dari Amplop Bupati Pelalawan | Beritariau.com 2017‎

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎"Saya sedang cari 'sampan' di Jakarta. Belum dapat partai lagi. Saya tak tau soal itu," jawab Bupati Pelalawan HM Harris saat dikonfirmas‎i Beritariau.com, Senin (11/09/17) sore. Ia sibuk mencari dukungan Partai Politik jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgub) 2018 mendatang.‎

Komentar itu menepis pertanyaan dirinya ikut dalam pengembalian uang dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) dari sejumlah saksi yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dari sejumlah saksi kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

"Uang ini semua dari saksi-saksi kasus BTT. Kami yang utama ya pengembalian ini. Ini alternatif selain memenjarakan orang (Koruptor). Nanti kita tunggu terus sampai Rp2,4 Milyar itu dikembalikan. Hari ini ada Rp200 an juta," ungkap Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan Senin sore.

Selanjutnya, hingga Selasa 12 September, Sugeng kembali merilis total dana yang dikembalikan telah mencapai Rp700 an Juta. "Sampai hari ini, terhitung sudah Rp700 an juta uang yang dikembalikan para saksi dalam kasus BTT Pelalawan," kata Sugeng.

Meski tak menyebut identitas para saksi yang mengembalikan dana itu, saat Beritariau.com‎ ikut mengabadikan momen perhitungan dana itu di salah satu ruang Pidsus, terpampang jelas sebuah amplop kuning bertuliskan 'Bupati Pelalawan' diatas meja tumpukan uang yang dikembalikan.

HITUNG UANG - Dua Pegawai Kejati Riau Terlihat Menghitung Uang Pengembalian dari Perkara Dugaan Korupsi Dana BTT dari Amplop Bupati Pelalawan | Beritariau.com 2017

"Dari saksi yang nanti dibuka di persidangan," kata Sugeng kemarin di ruangan itu.‎

Hingga kini, Kejati masih konsisten tidak menyebut nama para saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. "Sesuai KUHAP, kita konsisten tak menyebut para saksi. Nanti di Pengadilan saja akan dibuka," kata Sugeng.

Namun, sebelumnya Pengacara Harris sendiri, Asep Ruhiat, disejumlah media membocorkan bahwa Harris sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 lalu. Ia diperiksa mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 15.30 wib.

Harris sendiri kepada Beritariau.com mengakui ikut membubuhkan paraf dalam beberapa proposal kegiatan yang dicairkan ‎dengan dana BTT tersebut. Namun, Ia memerintahkan agar proposal itu dikaji sesuai aturan.

‎Anehnya, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pelalawan, Lahmudin, yang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini, menunjukkan reaksi mengejutkan saat ditanya seputar Surat Keputusan (SK) Bupati saat dirinya akan digiring ke rumah tahanan pada Selasa 5 September 2017 sore lalu.

‎Ia mengangguk berkali-kali saat ditanyakan wartawan apakah benar dirinya bekerja mencairkan dana BTT itu berdasarkan SK Bupati. 

Pengakuan mengejutkan juga keluar dari dua orang tersangka lainnya, ASI dan KSM, sebelum ditahan Jaksa di Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk pada Rabu 6 September 2017 lalu. ‎

‎"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya saat ditegur wartawan ketika itu.

Terkait amplop Bupati Pelalawan ini, Direktur Indonesian Law Enforment Monitoring (Inlaning) meminta Bupati HM Harris menjawab keanehan ini.

"Secara moral soal amplop itu harus dijawab Bupati. Menurut saya mencurigakan dan menjadi pertanyaan publik. Kalau tak terlibat, kok amplop dengan kop resminya dikirim ke Jaksa untuk kembalikan uang," kata Direktur Inlaning Dimpos TB kepada Beritariau.com, Selasa sore.‎

Dimpos mengaku, semangat pemberantasan korupsi di Kejati Riau ‎saat ini sudah sangat bagus. 

"Soal amplop Bupati, itu terlalu teknis bagi Jaksa. Bisa saja via transfer atau lainnya. Amplop itu urusan Bupati. Yang penting, kita apresiasi sikap Jaksa, selain menindak‎ juga menyelamatkan uang negara. Saya kira, jika nanti pengembalian mencapai 70 persen, berarti Jaksa sudah berhasil," ungkap Dimpos.

Seperti diketahui, Kejati Riau akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara BTT APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012 usai gelar perkara.‎‎

Satu diantaranya adalah Lahmudin, mantan BPKAD Pelalawan. ‎Sedangkan dua lainnya, dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta.‎

Selain berdasarkan gelar perkara itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen, uang dan lainnya serta sudah memeriksa para Ahli, maka, Sugeng meyakini, alat bukti sudah cukup.‎

"Dengan tiga alat bukti. Alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah.‎ Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," beber Sugeng, Rabu lalu. 

Untuk kasus ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nom 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 KUHPidana tentang keturutsertaan dalam melakukan tindak pidana.‎

Kata Sugeng, LMN merupakan mantan Kepala BPKAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat ini, Ia sedang menjalani pemeri‎ksaan sebagai tersangka dan kemungkinan akan dilakukan penahanan.

Sedangkan terhadap dua tersangka lain yakni ASI dan KSM, Sugeng mengaku akan segera melakukan pemanggilan. Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 Milyar dari DTT APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 itu.‎

Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan yang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).‎ Bantuan Tidak Terduga itu, kata Sugeng, sebenarnya sudah jelas peruntukannya.

"Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya," tanya Sugeng. 

Dalam perkara ini, penyidik menemukan tiga modus operandi. Pertama, ‎penggunaannya tidak  sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban.‎

Kedua, p‎enggunaannya tidak  sesuai peruntukan‎ dan pertanggungjawabannya fiktif. Dan ketiga, penggunaannya tidak  sesuai peruntukan‎ dan memperkaya orang lain.‎‎‎ [red/roy]‎