Adi Sukemi, Putra Harris Diperiksa Jaksa

Pertama terjadi di Riau! Bupati & anaknya diperiksa kasus korupsi yang sama


HITUNG UANG - Dua Pegawai Kejati Riau Terlihat Menghitung Uang Pengembalian dari Perkara Dugaan Korupsi Dana BTT dari Amplop Bupati Pelalawan | Beritariau.com 2017‎

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Sejauh ini, dalam catatan Beritariau.com‎ terkait proses penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi Riau, nyaris tak ada kasus yang menyeret seorang Kepala Daerah, baik Bupati atau Walikota beserta anaknya ikut diperiksa dalam perkara yang sama.

Bak mitos, kejadian seperti ini sangat jarang terjadi.‎

‎Namun, tampaknya mitos‎ itu terpecahkan dalam proses penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang disidik oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Meski sebelumnya Bupati Pelalawan HM Harris kerap menyatakan tak terlibat dalam kasus ini, namun, dalam siaran pers di sejumlah media, Pengacaranya, Asep Ruhiat, malah membocorkan ternyata Harris sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 lalu.

Ia diperiksa mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 15.30 wib, saat itu.‎

Kepada Beritariau.com, akhirnya Harris juga, mengakui ikut membubuhkan paraf dalam beberapa proposal kegiatan yang dicairkan ‎dengan dana BTT tersebut. Namun, Ia memerintahkan agar proposal itu dikaji sesuai aturan.‎

Ia berkilah, tak jelasnya peruntukan dan pertanggungjawaban dana itu, akibat ulah oknum-oknum yang menurutnya 'bermain' sendiri.‎

‎Fakta mengejutkan kembali terkuak. Tepat tiga bulan setelah Ia diperiksa, hari ini, Senin (18/09/17) siang, ‎Adi Sukemi, anak Harris, juga ikut diperiksa oleh penyidik Pidsus.

"Benar, dia (Adi Sukemi) diperiksa hari ini sebagai saksi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan SH, membenarkan saat dikonfirmasi Beritariau.com.‎

Pemeriksaa‎n saksi yang digelar hari ini, juga dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. "Sesuai jadwal, masih ada pemeriksaan saksi BTT," tulis Sugeng dalam pesan singkat via Whatsapp.

‎Kejadian ini, cukup unik dan menghebohkan. Pasalnya, sangat jarang terjadi seorang Bupati dan anaknya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang sama.

Anehnya, walau berkali-kali menyatakan bahwa dirinya tak terlibat, namun pada Senin (11/09/17) sore, dalam gambar yang terekam kamera Beritariau.com, saat di salah satu ruangan Pidsus Kejati Riau sewaktu perhitungan uang yang dikembalikan oleh para penikmat dana BTT itu, ternyata berasal dari sebuah amplop terpampang jelas bertuliskan 'Bupati Pelalawan'.

Saat dikonfirmasi, Harris mengaku tak tahu soal itu. Ia masih sibuk mencari dukungan Partai Politik jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgub) 2018 mendatang.‎

"Uang ini semua dari saksi-saksi kasus BTT. Kami yang utama ya pengembalian ini. Ini alternatif selain memenjarakan orang (Koruptor). Nanti kita tunggu terus sampai Rp2,4 Milyar itu dikembalikan. Hari ini ada Rp200 an juta," ungkap Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan Senin itu. 

HITUNG UANG - Dua Pegawai Kejati Riau Terlihat Menghitung Uang Pengembalian dari Perkara Dugaan Korupsi Dana BTT dari Amplop Bupati Pelalawan | Beritariau.com 2017

"Dari saksi yang nanti dibuka di persidangan," kata Sugeng kemarin di ruangan itu.‎

Hingga kini, Kejati masih konsisten tak menyebut nama para saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.

"Sesuai KUHAP, kita konsisten tak menyebut para saksi. Nanti di Pengadilan saja akan dibuka," kata Sugeng.

‎Sementara, Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara BTT APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012 usai gelar perkara.‎‎

Satu diantaranya adalah Lahmudin, mantan BPKAD Pelalawan. ‎Sedangkan dua lainnya, dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta, yakni ASI dan KSM.

Anehnya, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pelalawan, Lahmudin, yang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini, menunjukkan reaksi mengejutkan saat ditanya seputar Surat Keputusan (SK) Bupati saat dirinya akan digiring ke rumah tahanan pada Selasa 5 September 2017 sore lalu.

‎Ia mengangguk berkali-kali saat ditanyakan wartawan apakah benar dirinya bekerja mencairkan dana BTT itu berdasarkan SK Bupati.

Yang anehnya lagi, dua tersangka lainnya pun yakni ASI dan KSM, membuat pengakuan mengejutkan sebelum ditahan Jaksa di Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk pada Rabu 6 September 2017 lalu.

‎"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya saat ditegur wartawan ketika itu.

Penanganan kasus ini juga cukup panjang, selain berdasarkan gelar perkara itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen, uang dan lainnya serta sudah memeriksa para Ahli, maka, Sugeng meyakini, alat bukti sudah cukup.

Total dana yang tak jelas peruntukannya, mencapai Rp2,4 Milyar.

Untuk kasus ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nom 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 KUHPidana tentang keturutsertaan dalam melakukan tindak pidana.‎ Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan yang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).‎

Bantuan Tidak Terduga itu, kata Sugeng, sebenarnya sudah jelas peruntukannya. "Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya?," tanya Sugeng.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan tiga modus operandi. Pertama, ‎penggunaannya tidak  sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban.‎

Kedua, p‎enggunaannya tidak  sesuai peruntukan‎ dan pertanggungjawabannya fiktif. Dan ketiga, penggunaannya tidak  sesuai peruntukan‎ dan memperkaya orang lain.‎‎‎ [red/roy]‎‎