12 Motor Gede Diselundupkan

Bidik pelaku lain, Polres Siak: 1 orang tersangka kasus MoGe ilegal

ilustrasi

Beritariau.com, Siak - Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian Resor (Polres) Siak, akhirnya, menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen motor gede atau moge berbagai merk.

Tersangka berinisial J ini, diduga terlibat langsung memalsukan surat-surat moge berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut.

"Tersangka J perannya sebagai pemalsu dokumen, dia yang ikut membawa moge itu bersama kurir lainnya dari Batam ke Siak melalui pelabuhan," ujar Kapolres Siak AKBP Barliansyah kepada Beritariau.com, Selasa (03/10/17).

Dari 12 kendaraan bermotor jenis Moge yang disita polisi, ada beberapa orang yang terindikasi sebagai pemalsuan dokumen. Namun, polisi baru menemukan alat bukti terhadap satu orang, yakni J.

"Sedangkan keterlibatan yang lainnya masih kita selidiki. Untuk tersangka J ini memalsukan surat dan dokumen terhadap 3 Moge. Sedangkan yang 8 moge lainnya, itu berbeda pelakunya, tapi masih kita selidiki," kata Barliansyah.

Ia merincikan, penyidik Reskrim membagi berkas perkara dalam 3 bagian dari 12 moge yang disita. Untuk yang 3 moge, polisi menetapkan J sebagai tersangka. Sedangkan 5 moge, pelakunya masih diselidiki.

"Yang 5 moge ini, pelakunya itu melalui facebook. Jadi si pemilik moge mengaku mengurus dokumen moge melalui facebook, nah pelakunya itu yang masih diselidiki," ucap Barliansyah.

Sedangkan untuk 4 moge lainnya, pelakunya sudah ada dan berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Polisi belum merincian identitas pelaku itu, dan belum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, dia diduga kuat memalsukan dokumen 4 moge.

"Yang 4 moge ini, dokumennya diduga dipalsukan oleh seseorang yang berada di Batam. Tapi saat kita lacak ke Batam, dia sudah melarikan diri. Saat ini masih dikejar," jelas Barliansyah.

‎Perlu diketahui, ke 12 moge itu dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui perairan dan berlabuh di Pelabuhan Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Polisi mengetahui surat itu palsu setelah melakukan pengecekan ke Korlantas Mabes Polri.

Hasilnya, surat tersebut bodong. Setelah diteliti, data 10 Moge tidak sama dengan database Regident Korlantas.

Sedangkan 2 moge lainnya tidak terdata di Korlantas. Selanjutnya para kurir dan kendaraan moge itu diamankan di Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

Identitas kurir yang membawa Moge tersebut antara lain, Raghil Rawu alias Agil (19), Ferry Alamsyah (22), Raja Wendi Febriandara (27), M Akbar Noviardi (22), Husni (42), Kristiadi Fajar Gustanto (36). Mereka semua berdomisili di Batam dan Tanjung Pinang.

"Kurir ini tidak mengetahui bahwa moge itu bodong, mereka hanya diupah oleh pemiliknya yang berada di Batam itu," ucap Barliansyah.

Berikut identitas nomor polisi (nopol) kendaraan Moge yang diamankan polisi : Harley Davidson nopol B 3555 SST, Harley Davidson nopol B 3987 EE, Harley Davidson nopol B 6795 UZC Mutasi Ke Sleman (Polda DIY), Harley Davidson nopol B 3381 NG (Tidak ada di Database), Honda CB 400 nopol B 3897 N 6, Harley Davidson nopol B 6720 THS 7. Ducati nopol B 6588 V 8, Harley Davidson nopol B 6969 FCT (Tidak ada dalam database), Harley Davidson nopol B 4101 TBH 10, Harley Davidson nopol B 3042 11, Harley Davidson nopol B 5555 HOG 12 dan Harley Davidson nopol B 6279 PXJ‎. [red]