Wah! Duit korupsi retribusi Dishub Dumai ngalir ke oknum LSM & Wartawan
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan adanya proses tahap II dari penyidik Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana retribusi di Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai tahun 2015.
Sebagai tindak lanjut, tiga tersangka yang juga dilimpahkan kepolisian, dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru menjelang proses persidangan.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menunggu proses sidang," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (19/10/17).
Dijelaskan Sugeng, dalam kasus ini, Dishub Kota Dumai awalnya berhasil memungut uang retribusi mencapai Rp9,9 miliar.
Namun sayang, mereka hanya menyetorkan sebagian dari uang itu ke kas Pemko Dumai. Sisanya, dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Modusnya, bersama-sama tidak menyetorkan pendapatan retribusi terminal barang tahun 2015. Total dipungut Rp9,9 miliar, tidak disetor Rp3,8 miliar," terang mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
Uang yang digelapkan ini digunakan oleh tersangka Indra untuk keperluan kantor UPT Terminal Barang. Bahkan, uang itu juga mengalir untuk kepentingan sejumlah kalangan seperti beberapa wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, red).
"Jadi, tersangka IS (Indra) mengaku uang retribusi itu sebagian digunakan untuk keperluan operasional kantor. Ada juga digunakan untuk membayar kepentingan oknum wartawan dan LSM," jelas Sugeng.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 8, jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Sugeng.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dishub Kota Dumai, Provinsi Riau.
Mereka yaitu Indra Saputra selaku Kepala UPT Terminal Barang Kota Dumai, Ahmad Budiman selaku Bendahara Penerima Pembantu, periode 2015-2016, serta Havella Hussa sebagai pengganti jabatan Ahmad priode selanjutnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan dan memakai dana retribusi yang dikutip oleh Komandan Regu Pos pada terminal barang Kota Dumai sebanyak empat pos pada Tahun Anggaran 2015.
"IS (Indra Saputra) meminta uang hasil penerimaan retribusi terminal barang yang sudah terkumpul di Bendahara Penerima Pembantu (Ahmad Budiman dan Havella Hussa) dengan alasan pinjaman dengan menggunakan kwitansi secara berulang-ulang selama periode tahun 2015," ujar Guntur kepada Beritariau.com, Kamis (19/10/17).
Setelah duit diterima Indra, Ahmad dan Havella menerima fee. Duit yang seharusnya disetorkan ke negara itupun dibagi-bagi oleh mereka.
Akibatnya, negara dirugikan sebanyak Rp3.983.744.000 dimana uang tersebut seharusnya disetorkan langsung ke rekening Kas Daerah Kota Dumai.
"Hitungan kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Guntur.
Berkas perakaran para tersangka tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian, ketiga tersangka juga telah dilakukan proses penahanan oleh polisi.
"Selanjutnya, ketiga tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau proses tahap II," imbuh Guntur. [red]