Perceraian Didominasi PNS Kalangan Guru

Wow, 157 PNS Pekanbaru Ajukan Gugatan Cerai Sepanjang 2017

Beritariau.com, Pekanbaru -  Pengadilan Agama Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 157 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut mengajukan gugatan cerai sepanjang Januari hingga Oktober 2017.

     
Humas Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Barmawi di Pekanbaru, Kamis (16/11/17) mengatakan angka perceraian didominasi kalangan guru.

Menurut dia, dominasi angka perceraian dari kalangan pengajar dianggap normal karena memang guru merupakan mayoritas PNS di Kota Pekanbaru. Meski begitu, dia tidak dapat mempersentasekan berapa angka perceraian di kalangan guru dibanding PNS lainnya di Kota Pekanbaru. 

"Dari kalangan guru yang banyak. Tapi wajarlah, karena memang jumlah PNS dari kalangan guru yang paling banyak," katanya.

     
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama, mayoritas PNS yang menggugat cerai adalah kaum hawa. Jumlahnya mencapai 104 kasus dari 157 gugatan perceraian. 

     
Tingginya angka perceraian kalangan PNS di Kota Pekanbaru, kata dia, disebabkan sejumlah hal. Diantaranya adalah masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran secera terus menerus yang berunjung ke penceraian.

     
Ia menuturkan, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan cerai talak maupun gugat, pihaknya terlebih berupaya melakukan mediasi. Namun sayang, upaya mediasi yang dilakukan cenderung tidak membuahkan hasil. 

     
"Sepertinya mereka yang mengajukan permohonan cerai ini sudah mantap untuk pisah. Kita paham juga, karena untuk memutuskan mengakhiri rumah tangga tentu pertimbangan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Bahkan bisa bertahun-tahun," urainya. 

     
Sementara itu, dari 157 gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama, 120 diantaranya telah diputus atau resmi bercerai. Namun, angka itu merupakan akumulasi dari sejumlah kasus gugatan cerai oleh kalangan PNS Pekanbaru pada 2016 lalu. 

     
Selain tingginya kasus perceraian di Pekanbaru, patut disimak sisi menarik gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama. Barmawi menuturkan, sepanjang tahun ini terdapat ada delapan pemohon penceraian tidak dilengkapi izin pejabat berwenang, yakni atasan tempat PNS mengabdi. 

     
Dia mengatakan bahwa PNS yang tidak memiliki izin dari atasanya wajib membuat surat pernyataan yang isinya siap menanggung segala resiko, termasuk penurunan pangkat. Termasuk turun pangkat atau jabatan jika dikemudian hari pejabat diatasnya mengetahui dan menjatuhkan saksi. 

     
Namun sebelum memutuskan untuk membuat surat pernyataan, pihaknya tetap memberikan waktu. Jika hingga batas waktu yang diberikan izin dari atasan tidak juga kunjung didapatkan, maka pihaknya akan mempertanyakan, apakah akan dilanjutkan ke persidangan atau dibatalkan. 

      
Jika ingin tetap dilanjutkan, lanjutnya, maka yang bersangkutan sebagai pemohon harus membuat surat pernyataan bersedia menerima resiko akibat penceraian tanpa izin dari atasannya. 

     
"Kalau tidak, ya tidak bisa kita lanjutkan, karena sesuai PP nomor 10 tahun 1983, PNS yang mengajukam permohonan gugatan cerai harus mendapatkan izin dari atasan," tuturnya. 

     
Dibanding tahun sebelumnya, terjadi lonjakan angka perceraian 2017 ini. Pada 2016 lalu, Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 24 permohonan. [don]