Upaya Pembebasan Lahan Buntu

Pembebasan Lahan Jalan HR Soebrantas, Pemko Pekanbaru Tempuh Jalur Konsinyasi

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menempuh jalur konsinyasi dalam upaya pembebasan lahan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru.

Langkah itu diambil menyusul tidak ditemukannya titik temu dalam pembahasan pembebasan lahan untuk keperluan pelebaran salah satu jalan utama di ibu kota Provinsi Riau tersebut. 

     
"Ada tujuh persil lahan yang belum setuju (lahan dibebaskan). Kita gunakan jalur pengadilan atau konsinyasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Rabu. 

      
Pemko Pekanbaru sejak medio 2017 ini terus mengupayakan pembebasan lahan Jalan HR Soebrantas sepanjang 1,6 kilometer. Jalan itu merupakan salah satu pintu masuk utama dari sejumlah kabupaten dan provinsi ke Kota Pekanbaru. 

     
Hingga kini, dia mengatakan delapan dari 15 persil lahan telah berhasil dibebaskan. Anggaran untuk pembebasan delapan persil lahan tersebut bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2017. 

     
Sementara, untuk tujuh persil lahan terakhir pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,2 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan dan APBN. 

     
Namun, dia mengakui pemilik lahan selalu menolak sodoran biaya ganti rugi lahan, sehingga menjadi hambatan untuk pembebasan lahan. Akibatnya, upaya pelebaran jalan hingga kini belum juga dapat dimulai. 

      
Sebelum memutuskan menggunakan jalur konsinyasi, Azmi mengatakan pihaknya terus melakukan dialog dan pembahasan dengan pemilik lahan. Informasi yang dirangkum, anggaran untuk pembebasan lahan cukup besar mencapai Rp675.000 per meter. 

     
"Namun masalahnya itu saja, padahal harga tanah yang kita sodorkan itu berasal dari tim apraisal yang independen," tuturnya. 

     
Lebih jauh, Azmi mengatakan upaya konsinyasi akan dilakukan pada pekan depan. Pemilik lahan dengan harapan pembangunan pelebaran jalan tidak terganggu. 

     
Sistem konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

     
Penitipan ganti rugi di pengadilan dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannnya, atau objek sedang menjadi objek perkara. [Don]