Setelah Sampah, Ini Sektor Yang Akan Diswastanisasi Pemko Pekanbaru

Ilustrasi Parkir

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah mewacanakan untuk Swastanisasi sampah, Pemko Pekanbaru kembali mewacanakan untuk swastanisasi sektor parkir.

Wacana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer. Kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/11/17), M Noer  mengatakan wacana swastanisasi parkir  diupayakan terwujud 2018 mendatang.

"Parkir juga akan kita pihak ketiga kan. Mudah-mudahan 2018 mendatang sudah bisa lelang," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer di Pekanbaru, Kamis. 

M Noer mengatakan sebelum kebijakan itu diambil, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan serangkaian kajian serta menyusun regulasinya. 

Sehingga, lanjutnya, apabila wacana unutk menggandeng pihak ketiga terwujud, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dijalankan serta dipatuhi bersama. 

"Kita siapkan dulu regulasinya, aturan mainya, payung hukumnya. Kita buat kajian berapa, dimana saja lokasinya dan berapa angka yang akan dilelang," ujarnya. 

M Noer menuturkan dengan menggandeng pihak ketiga dalam mengelola parkir di Pekanbaru diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir lebih maksimal. 

Dia mengakui bahwa pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru, yang kini dibawah naungan Dinas Perhubungan setempat belum maksimal dan rawan kebocoran. Untuk itu, upaya menggandeng pihak ketiga diharapkan menjadi solusi akan masalah tersebut. 

"Masih banyak potensi parkir yang belum tergarap sehingga menimbulkan kebocoran PAD," tuturnya. 

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Pekanbaru pada hingga triwulan ke tiga 2017 ini mampu meraup PAD Rp6,7 miliar dari sektor parkir, dari target Rp8,2 miliar. 

Upaya menggandeng pihak swasta dalam pengelolaan pelayanan publik di Pekanbaru bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mewacanakan menggandeng swasta dalam pengelolaan sampah. 

Meski belum direalisasikan, namun Pemko Pekanbaru telah menganggarkan dana fantastis mencapai Rp187 milliar untuk pengelolaan sampah selama tiga tahun mendatang, terhitung mulai 2018. 

Kebijakan itu sendiri kini menuai pro dan kontra. Sejumlah pengamat menyangsikan langkah Pemko Pekanbaru dalam menggandeng pihak ketiga, terutama dalam pengelolaan sampah. 

Pasalnya Pemko Pekanbaru pernah melakukan hal serupa pada 2016 lalu, namun kebijakan itu justru gagal dan menjadikan Kota Pekanbaru sebagai lautan sampah akibat tidak terangkutnya limbah di berbagai sudut kota. [don]