Pengembangan kasus korupsi Bappeda Rohil, pegawai Bupati Suyatno ditahan jaksa

LH, tersangka kasus korupsi Bappeda Rohil mengenakan jaket orange (istimewa)

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011. 

Pada kasus itu, mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus dan tiga stafnya yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebagai kelanjutannya Kejati Riau menetapkan satu tersangka lagi yakni LH, seorang pegawai di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir yang dipimpin Bupati Suyatno.

LH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09.30 Wib, Selasa (16/01/2018). Lalu pada pukul 14.15 Wib, ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna orange dan ditahan jaksa. 

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, LH dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. 

"Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap tersangka LH. Pada saat kasus ini terjadi, tersangka menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Bappeda Rokan Hilir," ujar Sugeng.(bas)