Wan Amir Divonis Bersalah Kasus Tipikor Bappeda Rohil

Wan Amir Saat Mendengar Putusan di PN Tipikor Pekanbaru, Rabu Malam

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir Wan Amir Firdaus divonis terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dengan hukuman dua tahun penjara. 

     
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Bambang Myanto, Rabu malam. 

     
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Wan Amir terbukti melanggar Pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

     
Selain itu, Wan Amir juga terbukti bersalah melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjeratnya tersebut. 

     
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan kedua subsider," kata Bambang saat membacakan putusannya. 

     
Sesuai keputusan majelis hakim, Wan Amir selanjutnya dihukum dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. 

     
Selain itu, hakim juga meminta kepada terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp1,8 miliar. Uang pengganti tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Wan Amir kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beberapa waktu lalu. 

     
Vonis yang diterima oleh Wan Amir sendiri jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta kepada majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

     
Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU masing-masing menyatakan sikap fikir-fikir. 

     
JPU Rokan Hilir, Sugandi usai persidangan menuturkan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu selama sepekan mendatang untuk mengambil sikap terkait vonis tersebut. 

     
Sementara itu, beberapa jam sebelum Wan Amir Firdaus divonis, majelis hakim terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada tiga pegawai Bappeda Rohil. 

    
Ketiga terpidana masing-masing Suhermanto, Rayudin dan Hamka juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

     
Mereka selanjutnya dijatuhkan vonis dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara serta denda kepada para tersangka masing-masing Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. 

     
Putusan hakim ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara. 

     
Kasus korupsi yang melibatkan empat pesakitan diatas bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar. 

     
Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011. Dari audit BPKP ditemukan  kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. [don]