Selain Satgas Politik Uang, Turut Dibentuk Satgas Gakkumdu dan Nusantara

Polda Riau Bentuk Satgas Politik Uang Antisipasi "Money Politics" Pilkada

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Polda Riau membentuk tiga satuan tugas (Satgas) guna mengantisipasi beragam bentuk  konflik selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.


Ketiga Satgas yang telah dibentuk tersebut masing-masing Satgas Uang, Satgas Penegakan Hukum Terpadu dan Satgas Nusantara. 


Khusus Satgas Uang, Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan akan bertugas mengawasi terjadinya politik uang atau money politic dalam setiap tahapan pesta rakyat itu berlangsung. 


     
"Satgas ini dibentuk untuk memantau terjadinya politik uang," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Nandang di Pekanbaru, Selasa (13/2/18).

     
Satgas ini akan mengawasi empat tahapan Pilkada yakni tahap pencalonan, tahap pemilihan, tahap penetapan calon hingga tahap pengajuan keberatan di Mahkamah Konstitusi.


     
Khusus untuk Satgas Gakkumdu, ia merincikan tugasnya adalah untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Riau.

     
"Satgas ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, nanti mereka yang kaji. Jika ada unsur pidana Pilkada baru diserahkan ke kita. Itu petugasnya tertentu, tidak boleh dikasih tugas rutin, khusus menangani itu saja," urainya. 

     
Terakhir adalah Satgas Nusantara. Tim ini di bawah kendali langsung dari Wakapolda Riau Brigjen Ermi Widyatno. Tugas Satgas Nusantara adalah memantau berbagai aktivitas, hingga ke dunia maya (Media Sosial/Medsos).

     
"Tugasnya memantau hal-hal yang berkaitan dengan caci maki, kampanye hitam. Termasuk ujaran kebencian di media sosial," ujarnya. 

     
Ia menuturkan tugas utama Satgas Nusantara tersebut adalah meredam informasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan saat pelaksanaan pesta demokrasi. Namun, dia mengatakan apabila ternyata masih terjadi, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.

     
Tindakan yang diambil oleh Satgas Nusantara ini juga dibagi menjadi dua, pertama adalah langkah represive edukatif atau Mendidik hingga upaya represive yustisil atau Melalui jalur hukum. [Don]