Galeri Foto Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru

Komisi I DPRD Pekanbaru minta rekrutment THL Pol PP dibatalkan

RDP - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi I | Beritariau.com2018

Beritariau.com, Pekanbaru - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, menyebutkan, proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Pekanbaru, dinilai cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Pernyataan itu disebutkannya, usai Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing bersama Banpol PP Kota Pekanbaru, diruangan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Jum'at (9/3/18).

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti (tengah) meminta rekrutmen Banpol PP Kota Pekanbaru dibatalkan karena tidak sesuai prosedur | Humas DPRD

"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," Kata Ida, kepada wartawan.

Dia menjelaskan, dari hasil hearing tersebut, ternyata baru diketahui bahwa rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini, tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) serta tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, meminta penjelasan Banpol PP Kota Pekanbaru, terkait rekrutmen Pol PP | Humas DPRD

"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasi nya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian. 

Kepala Banpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, memberikan keterangan kepada Komisi I terkait rekrutmen Pol PP | Humas DPRD

"Karena kerja satpol PP ini non yustisial. Seharusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.

Perwakilan Banpol PP yang dikomandoi oleh Agus Pramono (Tengah) yang datang saat Hearing Komisi I DPRD | Humas DPRD

Mengacu ke proses peraturan UU dia menilai bahwa rekrutmen Satpol PP ini sudah selaiknya dibatalkan. Sebab, usai tahapan wawancara, akan menghabiskan banyak anggaran daerah.

"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.

Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.

Suasana Hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dan Banpol PP terkait rekrutmen THL Pol PP | Humas DPRD

"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI? Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Tarmizi Ahmad, membuka Jalannya Rapat Komisi dengan Banpol PP | Humas DPRD

"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya. [red]