Direktur Joe Pentha Wisata Divonis 4 Tahun Penjara

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur Joe Pentha Wisata, Muhammad Yusuf Johansyah, divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdkwa," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Abdul Azis, Kamis (31/5/2018).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan para jemaah yang sudah menyerahkan dana untuk berangkat unrah.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Azis.

Atas tuntutan itu, Yusuf berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Setelah itu dia menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia " kata Penasehat Hukum, Fahmi.

Sebelumnya, Yusuf  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafil dan Zurwandi dengan pidana penjara selama 4 tahun. "Kami juga pikir-pikir," kata Syafril.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, penipuan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2015 hingga 2017. Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan  calon jemaah.

Padahal, calon jemaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah,  sekitar Rp23 juta perorang. Total dugaan nilai uang jemaah yang digelapkan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Di persidangan, terdakwa mengaku sudah mentransfer dana Rp8 miliar ke pihak maskapai Air Asia. Dana itu untuk pemesanan 5.100 kursi pesawat untuk jemaah.

Namun Air Asia membatalkan kerja sama. "Sebanyak 5.100 yang dibooking dianggap hangus semua," tutur Yusuf di persidangan beberapa waktu lalu.

Sementara, penasehat hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun dia menyatakan pikir-pikir karena melihat dalan putusan majelis hakim ada yang tidak maksimal.

"Tidak menutup kemungkinan kita banding," ucap Fahmi usai persidangan.

Dia menyatakan, kliennya ditipu pihak Air Asia hingga tak bisa memberangkatkan jemaah. "Kami sudah mengajukan gugatan. Kalau tidak di Malaysia, di Bandung, Indonesia," tutupnya. [don]