Kejati Periksa Puluhan Saksi Kredit Fiktif BRK

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepri sebesar Rp40 miliar. 

     
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Kamis (5/7/2018) mengatakan sebagian besar dari 40 saksi dugaan korupsi di Bank Riau-Kepri cabang pembantu Dalu-Dalu, Rokan Hulu yang telah diperiksa tersebut merupakan kalangan debitur. 

     
"Dari sana (pemeriksaan) nanti akan terungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab," katanya. 

     
Ia menjelaskan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak April 2018 lalu akan terus berlangsung.

Kejati Riau masih terus mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang melilit Bank milik pemerintah daerah itu. 

     
"Masih ada jadwal pemeriksaan saksi dari pihak BRK," ujarnya. 

     
Sementara itu, selain telah memeriksa puluhan saksi, Muspidauan juga menjelaskan dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kredit.
 

Dokumen itu akan dilampirkan di dalam berkas perkara, dan diklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

     
Sejauh ini, sebutnya, proses penyidikan masih berupa penyidikan umum. Artinya, proses penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

     
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, menerangkan dugaan penyimpangan dalam perkara ini berupa penyalahgunaan kredit selama tiga tahun lamanya. 

   
Dia mengatakan dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp40 miliar.
 

Sementara terkait kerugian negara, Subekhan menyebut belum dilakukan penghitungan.

   
"Lumayan banyak besarannya. Ini masih tahap penyidikan. Kalau kreditnya sekitar sebesar itu lah (lebih Rp40 miliar). Kerugiannya kan kita belum tahu, harus dihitung dulu," sebut Subekhan seraya mengatakan, kredit tersebut bukanlah diajukan debitur dari pihak perusahaan melainkan perorangan.

     
Informasi yang dirangkum, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

     
Pada umumnya, para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 

Ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

     
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

     
Belakangan diketahui kredit tersebut macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

     
Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018. [don]