Polisi gagalkan penyelundupan bibit Baby Lobster senilai Rp32 Milyar
Beritariau.com, Inhil - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan bibit baby lobster senilai Rp32 miliar yang rencananya akan diselundupkan keluar negeri. Empat orang penyelundup turut diamankan.
"Empat tersangka ini akan membawa bibit baby lobster ke luar negeri, Singapura, dan kita berhasil menangkapnya di Jalan Lintas Kotabaru – Selensen di Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Inhil, pada hari Senin, 20 Agustus 2018, sekira pukul 01.30 wib,” kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, dalam jumpa pers, Senin (20/08/18). Penangkapan ini, jelas Christian, berkat informasi dari masyarakat yang diperoleh Kapolsek Keritang, AKP Lassarus Sinaga, bahwa ada 2 unit mobil Innova dan Avanza dari Kota Jambi, mengangkut bibit lobster yang diduga akan dibawa ke luar negeri.
Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 unit mobil inova BH 1178 LM dengan 15 kotak berisikan bibit lobster dan 1 unit mobil avanza B 1371 SRA berisikan 12 kotak bibit lobster senilai Rp32 miliar.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf q UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkap Christian.
Adapun keempat tersangka masing-masing, ZA (50 tahun), warga Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi. Berikutnya, ARS (22 tahun) juga beralamat Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi. Selanjutnya, Mar (45 tahun), warga Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan, Jambi Luar Kota Putih Jambi.
Terakhir, RH (38 tahun) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Jambi. Dua nama terakhir berperan sebagai sopir. [red]