Dari 21 Laporan

Polda Riau tetap 26 orang tersangka Karlahut

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Sebanyak 26 orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Kepolisian Resor (Polres) di kabupaten dan kota di Riau, dalam kasus  Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),

Jumlah itu berasal dari 21 Laporan Polisi (LP) sepanjang 2018. Tersangka paling banyak ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan rincian tujuh orang tersangka.

Termasuk, Polres Kota Dumai juga telah menetapkan tiga tersangka, Kabupaten Rohul dua tersangka dan satu tersangka masing-masing di Kabupaten Pelalawan, Siak, Inhil dan Kampar, masing-masing satu kasus. Sementara di Polres Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Sengingi dan Pekanbaru, nihil.

"Semua tersangka perorangan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (11/09/18).

Polisi tidak sendirian, dalam menanggulangi tindak kejahatan juga dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum).

Dari 26 tersangka yang ditetapkan, 12 di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan atau tahap II, Dumai dan Rohil masing-masing tiga orang, Bengkalis dua orang, Inhil, Pelalawan, Rohul dan Kampar, masing-masing satu orang tersangka.

"Yang sudah proses tahap II ada 10 kasus yakni, tiga kasus di Dumai, dua di Bengkalis, dan satu kasus masing-masing di Inhil, Pelalawan, Rohul, Kampar, dan Rohil," ucapnya.

Dari proses penindakkan itu, kepolisian mencatat jumlah total lahan terbakar yang proses hukumnya sampai saat ini berlangsung. Baik dari penyidikan maupun tahap II atau dalam proses penyusunan dakwaan oleh kejaksaan. "Total luas lahan terbakar yang diproses hukum ini, ada 120 hektar," pungkasnya. [red]