Gelar Perkara Dalam Waktu Dekat

Polda Riau segera tetapkan tersangka Penyelundup Miras

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau memberikan sinyal untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ribuan minuman keras berakohol senilai Rp2 miliar. 

Akan tetapi, penyidik kepolisian terlebih dahulu akan melakukan gelar  perkara terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Itu dilakukan untuk pengembangan pengungkapan penyelundupan miras tersebut.

Satu persatu saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). "Kita sudah periksa sejumlah saksi," ungkap Gidion, Senin (1/10/2018).

Dalam waktu dekat, kata Gidion, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Gelar perkara itu diyakini akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Untuk miras, penetapan tersangka sebentar lagi," sebutnya.

"Kita gelar perkara dulu, setelah itu kita tetapkan tersangka," sambung mantan Wakil Narkoba (Wadir Narkoba) Polda Metro Jaya itu.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan satu truk berisi sekitar 6000 botol miras oleh jajaran TNI bersama Polda Riau, di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (29/7) lalu. 

Selain itu petugas turut mengamankan seorang sopir yang mengangkut barang baram berinisial DS. 

Dari enam ribu tersebut terbagi dari tujuh merek miras yang terkenal mahal. Antara lain, Absolut Vodka, Chivas Regal, Jack Daniels, Hendricks, Jose Cuervo, Belvedere Vodka, dan The Glenlived. Harga per botol, ada yang mencapai Rp800 ribu.

Semua barang haram tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, untuk diproses hukum. Diamankan juga sebagai barang bukti, satu truk Mitsubishi Colt Diesel, dengan nomor polisi BA 8489 DU. Saat ditangkap, truk ini menggunakan nomor polisi palsu, yakni BD 8713 AO.

Untuk diketahui pengungkapan penyelundupan miras ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Dimana ada speed boat masuk ke Kuala Enok, Kabupaten Inhil dengan muatan miras. 

Selanjutnya, personel Lanal Dumai melaksanakan pencegatan dan pengejaran. Personel dibagi menjadi dua tim. 

Pertama tim darat, kedua tim laut. Pada Jumat malam itu, tim laut dengan menggunakan speed boat mesin 40 PK, melihat speed boat mesin 200 PK yang menjadi sasaran. Tim laut langsung melakukan pengejaran. Namun gagal dihentikan, lantaran sasaran menambah kecepatan. 

Tim laut langsung melaporkan ke tim darat, bahwa sasaran lolos dari pengejaran. Meski demikian, tim laut tetap melakukan penyisiran ke arah Kuala Enok dengan berkoordinasia bersama Kodim 0302/Inhu untuk membantu tim darat melaksanakan penyisiran ke arah Kuala Enok Dalam. 

Tim darat lakukan pemantauan di Pos PLN KM 7 Enok Dalam. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim darat mendapati adanya sebuah truk yang mencurigakan masuk ke Enok Dalam. Tim langsung melaksanakan aksi pengejaran dan pencegatan terhadap truk tersebut.

Pada pukul 04.30 WIB, mobil truk tersebut dapat dihentikan dan ditahan di wilayah Kempas. Benar, dalam truk tersebut dijumpai ratusan kardus berisi miras. Untuk proses hukum, Lanal Dumai melimpahkan ke Polda Riau. [Ard]