Emak penjual sabu di Siak diciduk Polisi

ilustrasi

Beritariau.com, Siak - Bukannya mengurus anak-anak dan rumah tangganya, F alias Yuni (33) malah menjadi pengedar narkoba. Saat ditangkap polisi, Yuni kedapatan menyimpan sabu sebanyak 5 paket yang akan dijualnya ke pelanggan.

"Pelaku Yu yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan petugas saat berada di Simpang Libo Baru, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis," ujar ‎Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani kepada Beritariau, Kamis (04/10/18).

Herman menceritakan, penangkapan Emak Yuni selaku Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, bermula petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di lingkungan domisili pelaku.

Tak ingin ada peradaran sabu, polisi langsung menuju lokasi yang disebutkan masyarakat itu.

"Kemudian tim yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim melakukan penyelidikan," kata Herman.

Petugas membagi tugas masing-masing. Ada yang mengintai rumah pelaku, ada yang menanyakan kepada perangkat desa setempat. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga PT GAS Kelurahan Kandis, Siak.

"Saat kita lakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu, ada 5 paket yang disiapkan untuk pembelinya," ucap Herman.

Sebanyak 5 paket sabu itu disimpan Yuni di potongan kertas rokok. Setelah ditimbang, berat sabu itu sekitar 0,96 gram. Sepeda motor pelaku juga disita polisi karena berkaitan dengan peredaran sabu yang dilakukan Yuni.

Polisi saat ini masih terus mendalami siapa pemasok serbuk haram tersebut kepada pelaku. Petugas juga melakukan penahanan terhadap Yuni di Mapolres Siak untuk mempermudah proses penyidikan.

"Jadi, jangan coba-coba mengedarkan sabu, karena cepat atau lambat pasti akan ditangkap. Tidak ada gunanya bekerja sebagai pengedar. Saya himbau agar yang lain bertaubat lah, cari pekerjaan yang halal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apalagi pelaku sebagai seorang ibu," tegas Herman. [red]