KLHK desak PN Pekanbaru eksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16 Triliun
Beritariau.com, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).
Perusahaan itu dihukum untuk membayar Rp 16 triliun karena merusak hutan di Riau.
"Kami juga meminta Ketua PN Pekanbaru untuk mengeksekusi putusan yang sudah inkrach van gewidjsde untuk kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan," tegas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, seperti dikutip dari detik, Senin (15/10/18).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 460 K/PDT/2016 menyatakan PT MPL melakukan penebangan hutan di luar Lokasi Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan melakukan penebangan hutan di dalam lokasi izin usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. "PT MPL harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 16,2 triliun," ucap Rasio.
Angka Rp 16,2 triliun itu didapat dari kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHK-HT seluas 5.590 hektare sejumlah Rp 12,1 triliun.
Sisanya yaitu kerugian akibat perusakan lingkungan hidup seluas 1.873 hektare.
Sebelumnya, PT Kallista Alam membakar hutan di Rawa Tripa, Aceh dan dihukum Rp 366 miliar. Tapi, eksekusi PT Kallista Alam sempat terhambat karena dianulir PN Meulaboh. Belakangan, Pengadilan Tinggi (PT) Aceh membatalkan putusan PN Meulaboh itu.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PT Aceh atas banding yang kami ajukan. Putusan ini merupakan penerapan prinsip in dubio pro natura oleh majelis PT Aceh," ujar Rasio. [red]