Buronan Kasus Narkoba Asal Selatpanjang Ditangkap di Bandara Soetta, Rumah Mewah dan Ferrari Disita

Beritariau.com, Jakarta -- Pelarian Yuwanky, pria asal Selatpanjang, Riau yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Yuwanky ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB. Ia diamankan sesaat setelah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“DPO Yuwanky telah ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Usai ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di THM Planet Batam.
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di THM Planet
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam yang diduga terlibat dalam penyediaan berbagai jenis narkotika di lokasi hiburan tersebut.
Ia disebut menjalankan aktivitas tersebut bersama tersangka lainnya, Basri Lemaiwang.
Yuwanky diketahui merupakan warga kelahiran Selatpanjang, Riau. Namanya masuk dalam DPO Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2026 sebelum akhirnya ditangkap setelah kembali dari Singapura.
Polisi Telusuri Aset, Rumah Mewah hingga Mobil Miliaran Rupiah
Tak berhenti pada penangkapan, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah sebuah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota. Pada Rabu (26/8/2026), garis polisi terlihat terpasang di sekitar rumah tersebut.
Selain rumah, sejumlah kendaraan mewah juga diamankan dan terlihat berada di lingkungan Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kendaraan tersebut di antaranya Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan nomor polisi BP 33 KV, Porsche SUV berwarna putih, Mercedes-Benz, serta Hummer.
Penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi tersebut dilakukan seiring pengembangan perkara narkotika ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ferrari 458 Jadi Sorotan
Salah satu kendaraan yang paling mencuri perhatian adalah Ferrari 458. Mobil sport asal Italia tersebut diketahui menggunakan mesin V8 naturally aspirated berkapasitas 4.497 cc dengan tenaga sekitar 570 PS.
Nilai kendaraan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Keberadaan Ferrari bersama Porsche, Mercedes-Benz dan Hummer menjadi bagian dari penelusuran aset yang dilakukan penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana narkotika.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aset dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di THM Planet Batam. (*)

